Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Nelayan
Nelayan Gadungan di Vonis 6 Bulan
Friday 28 Sep 2012 01:03:02
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Peraturan tetaplah peraturan, undang - undang harus dipatuhi. Mungkin inilah kata - kata yang cocok untuk Ahmad Gani. Lelaki warga Dusun III, Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai ini memang bernasib malang. Hanya karena tak membawa surat - surat saat melaut, pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini, divonis oleh Majelis Hakim Ketua Kawit Rianto selama enam bulan penjara, pada sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (27/9) kemarin.

Hal itu terungkap pada fakta persidangan. Tak hanya kurungan badan, terdakwa Gani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta yang apabila tidak dibayar maka akan diganti hukuman kurungan tambahan selama dua bulan penjara.

Ahmad Gani pun tidak bisa berbuat banyak pada persidangan itu, raut wajahnya terlihat pasrah, dikarenakan Gani terpaksa harus menginap kembali di LP Tanjung Gusta Medan, sembari berjalan menuju keruang tahanan sementara di PN Medan.

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 93 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan", kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Panali, yang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut penasehat hukum (PH) terdakwa Harmujan, SH, kliennya ini ditangkap pada pertengahan Juli 2011 saat sedang menangkap ikan di laut perairan Serdang Bedagai.

"Saat menangkap ikan, terdakwa tidak membawa surat. Sebenarnya dia hanya lupa membawa surat tersebut, Tapi tiba - tiba ia langsung ditangkap", kata Harmujan.

Dia juga mengatakan bahwa, "hasil melaut terdakwa waktu itu hanyalah 40 Kg ikan, dan gajinya pun hanya Rp. 15.000 sehari", kata Harmujan.

Menanggapi putusan tersebut, Harmujan selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir - pikir. "Kita akan melakukan tindakan pikir - pikir dulu pada persidangan ini", ujar Harmujan.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2