MEDAN, Berita HUKUM - Peraturan tetaplah peraturan, undang - undang harus dipatuhi. Mungkin inilah kata - kata yang cocok untuk Ahmad Gani. Lelaki warga Dusun III, Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai ini memang bernasib malang. Hanya karena tak membawa surat - surat saat melaut, pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini, divonis oleh Majelis Hakim Ketua Kawit Rianto selama enam bulan penjara, pada sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (27/9) kemarin.
Hal itu terungkap pada fakta persidangan. Tak hanya kurungan badan, terdakwa Gani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta yang apabila tidak dibayar maka akan diganti hukuman kurungan tambahan selama dua bulan penjara.
Ahmad Gani pun tidak bisa berbuat banyak pada persidangan itu, raut wajahnya terlihat pasrah, dikarenakan Gani terpaksa harus menginap kembali di LP Tanjung Gusta Medan, sembari berjalan menuju keruang tahanan sementara di PN Medan.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 93 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan", kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Panali, yang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut penasehat hukum (PH) terdakwa Harmujan, SH, kliennya ini ditangkap pada pertengahan Juli 2011 saat sedang menangkap ikan di laut perairan Serdang Bedagai.
"Saat menangkap ikan, terdakwa tidak membawa surat. Sebenarnya dia hanya lupa membawa surat tersebut, Tapi tiba - tiba ia langsung ditangkap", kata Harmujan.
Dia juga mengatakan bahwa, "hasil melaut terdakwa waktu itu hanyalah 40 Kg ikan, dan gajinya pun hanya Rp. 15.000 sehari", kata Harmujan.
Menanggapi putusan tersebut, Harmujan selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir - pikir. "Kita akan melakukan tindakan pikir - pikir dulu pada persidangan ini", ujar Harmujan.(bhc/fiq) |