Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Neneng Belum Memiliki Pengacara
Wednesday 13 Jun 2012 22:19:42
 

Jumpa Pers Pimpinan KPK Terkait Penangkapan Neneng Sri Wahyuni (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hingga saat ini, tersangka Neneng Sri Wahyuni belum memiliki seorang Pengacara atau Kuasa Hukum." Karena Neneng belum menandatangani Surat Kuasa dari Pengacara manapun," ujar wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/6).

Bambang menegaskan, bahwa hal ini perlu dijelaskan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengacara istri Muhammad Nazaruddin tersebut dan memberikan pernyataan kepada media.

Selain itu, Bambang melanjutkan, pernyataan Pengacara Nazaruddin yang kerap kali mengaku sebagai pengacara Neneng. Bisa bermasalah lantaran Neneng belum menunjuk siapapun sebagai pendapingnya dalam perkara yang menjeratnya.

"Ini dapat menjadi masalah jika terus mengaku-ngaku sebagai pengacaranya. Solah-olah mendapat kuasa untuk mengurus perkara Neneng. Bahkan saat pengacara Nazaruddin mengajukan surat audensi terkait Neneng, kami menolaknya," ucap Bambang.

Bambang juga mempertegaskan, bahwa hal ini jangan main-main. Karena bisa dituduh turut membantu buronan.

Seperti diketahui, beberapa orang pengacara Nazaruddin seperti Ruffinus Hutauruk dan Junimart Girsang kerap kali melontarkan penyataan sebagai Pengacara Neneng Sry Wahyuni.

Bahkan, saat penggiringan Neneng tadi ke KPK, keduanya menyatakan kepada media bahwa Direktur Keuangan Permai Group tersebut bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2