JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hingga saat ini, tersangka Neneng Sri Wahyuni belum memiliki seorang Pengacara atau Kuasa Hukum." Karena Neneng belum menandatangani Surat Kuasa dari Pengacara manapun," ujar wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/6).
Bambang menegaskan, bahwa hal ini perlu dijelaskan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengacara istri Muhammad Nazaruddin tersebut dan memberikan pernyataan kepada media.
Selain itu, Bambang melanjutkan, pernyataan Pengacara Nazaruddin yang kerap kali mengaku sebagai pengacara Neneng. Bisa bermasalah lantaran Neneng belum menunjuk siapapun sebagai pendapingnya dalam perkara yang menjeratnya.
"Ini dapat menjadi masalah jika terus mengaku-ngaku sebagai pengacaranya. Solah-olah mendapat kuasa untuk mengurus perkara Neneng. Bahkan saat pengacara Nazaruddin mengajukan surat audensi terkait Neneng, kami menolaknya," ucap Bambang.
Bambang juga mempertegaskan, bahwa hal ini jangan main-main. Karena bisa dituduh turut membantu buronan.
Seperti diketahui, beberapa orang pengacara Nazaruddin seperti Ruffinus Hutauruk dan Junimart Girsang kerap kali melontarkan penyataan sebagai Pengacara Neneng Sry Wahyuni.
Bahkan, saat penggiringan Neneng tadi ke KPK, keduanya menyatakan kepada media bahwa Direktur Keuangan Permai Group tersebut bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri.(bhc/biz)
|