Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Neneng Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Tuesday 19 Jun 2012 03:25:55
 

Neneng Sri Wahyuni saat ditangkap KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan salah seorang tim pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk saat mendampingi Neneng diperiksa KPK sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6). "(Surat penangguhan penahanan) akan segera kami ajukan," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Neneng lainnya, Junimart Girsang mengatakan, adapun anak-anak Neneng menjadi alasan diajukannya penangguhan penahanan tersebut."Ibu Neneng berupaya memulangkan tiga anaknya dari Malaysia ke Indonesia, dengan bantuan dari lembaga terkait," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. "Jika telah dimasukkan, tentunya kami akan mempertimbangkannya. Tim Penyidik akan memasukkan kepada Pimpinan KPK soal itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Neneng berhasil diringkus KPK. Sejak Selasa (12/6) lalu, di kediamannya yang terletak di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/6). Saat ini Neneng ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK terhitung Kamis (14/6) lalu.

Neneng diduga terlibat kasus korupsi pengadaan PLTS senilai Rp 8,9 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dimenangkan PT Alfindo Nuratama. Kala itu, Neneng, yang merupakan pemilik perusahaan tersebut, diduga meminta dan membujuk pejabat pembuat komitmen agar memenangkan PT Alfindo Nuratama dengan mengubah spesifikasi angka komponen pengajuan. Atas perbuatannya, KPK menyebut kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

Bulan Mei lalu, kuasa hukum Nazaruddin sempat mengajukan negosiasi penangkapan Neneng lewat surat. Dalam surat itu, pihak Nazaruddin meminta KPK tidak menangkap Neneng, melainkan menjemputnya. Namun, permintaan tersebut diabaikan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menegaskan, lembaganya tidak akan berkompromi dengan buron. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2