JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan salah seorang tim pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk saat mendampingi Neneng diperiksa KPK sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6). "(Surat penangguhan penahanan) akan segera kami ajukan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Neneng lainnya, Junimart Girsang mengatakan, adapun anak-anak Neneng menjadi alasan diajukannya penangguhan penahanan tersebut."Ibu Neneng berupaya memulangkan tiga anaknya dari Malaysia ke Indonesia, dengan bantuan dari lembaga terkait," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. "Jika telah dimasukkan, tentunya kami akan mempertimbangkannya. Tim Penyidik akan memasukkan kepada Pimpinan KPK soal itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Neneng berhasil diringkus KPK. Sejak Selasa (12/6) lalu, di kediamannya yang terletak di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/6). Saat ini Neneng ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK terhitung Kamis (14/6) lalu.
Neneng diduga terlibat kasus korupsi pengadaan PLTS senilai Rp 8,9 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dimenangkan PT Alfindo Nuratama. Kala itu, Neneng, yang merupakan pemilik perusahaan tersebut, diduga meminta dan membujuk pejabat pembuat komitmen agar memenangkan PT Alfindo Nuratama dengan mengubah spesifikasi angka komponen pengajuan. Atas perbuatannya, KPK menyebut kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Bulan Mei lalu, kuasa hukum Nazaruddin sempat mengajukan negosiasi penangkapan Neneng lewat surat. Dalam surat itu, pihak Nazaruddin meminta KPK tidak menangkap Neneng, melainkan menjemputnya. Namun, permintaan tersebut diabaikan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menegaskan, lembaganya tidak akan berkompromi dengan buron. (dbs/biz)
|