JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lantaran adegan lawaknya dianggap melebih batas, anggota Komisi X DPR, Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal Eko 'Patrio' dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK).
Menurut Ketua BK, M Prakoso pihaknya, meminta keterangan kepada mantan pelawak ini. “Apakah masih menerima job artis secara fulltime atau tidak. Karena anggota DPR tidak diperkenankan rangkap pekerjaan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/5).
Menurut politisi PDIP ini, Eko melakoni adegan sebagai pembantu dengan kepalanya ditoyor. Padahal sebagai anggota DPR ketika menduduki jabatan harus memperhatikan batasan-batasannya.
"Anggota DPR ikut acara lawak itu nggak apa-apa. Kalau masih melawak –lawak pakai kepala digini-ginikan (sambil mempraktekan kepala ditoyor) saat jadi pembantu. Kita ingin ingatkan ada batasan-batasan ketika kita menduduki jabatan. Kita klarifikasi di beberapa TV," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Prakoso, berdasarkan pengakuan Eko tidak melakukan kegiatan yang menyita waktu kegiatan di DPR. Eko, kata Prakosa, tidak melakukan adegan seperti itu. "Aktivitas dan kinerja beliau bagus. Saya tidak mengerti jarang lihat anggota dewan melakono adegan kepala diginikan ngesot pakai pakaian babu," tuturnya.
Prakoso pun menambahkan jika ada anggota dewan yang melakukan tindakan merendahkan martabat, BK akan segera memanggilnya."Jika ada anggota yang melakukan kegiatan yang merendahkan martabat nanti akan kita tanggapi," pungkasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bersama anggota DPR dari Partai Golkar, Tantowi Yahya, diadukan sebuah LSM ke BK sejak Agustus 2010. Keduanya dilaporkan ke BK karena dinilai melanggar sumpah jabatan karena masih bekerja sebagai artis kendati telah resmi menjadi anggota DPR.
Saat itu, disebutkan Eko 'Patrio' menjadi presenter acara The Promotor dan Tantowi menjadi juri di acara Indonesia Mencari Bakat (IMB). (irn/biz)
|