Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi X
Ngelawak Kelewat Batas, Anggota Komisi X Dipanggil BK
Friday 25 May 2012 00:15:26
 

Eko Patrio (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lantaran adegan lawaknya dianggap melebih batas, anggota Komisi X DPR, Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal Eko 'Patrio' dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK).

Menurut Ketua BK, M Prakoso pihaknya, meminta keterangan kepada mantan pelawak ini. “Apakah masih menerima job artis secara fulltime atau tidak. Karena anggota DPR tidak diperkenankan rangkap pekerjaan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut politisi PDIP ini, Eko melakoni adegan sebagai pembantu dengan kepalanya ditoyor. Padahal sebagai anggota DPR ketika menduduki jabatan harus memperhatikan batasan-batasannya.

"Anggota DPR ikut acara lawak itu nggak apa-apa. Kalau masih melawak –lawak pakai kepala digini-ginikan (sambil mempraktekan kepala ditoyor) saat jadi pembantu. Kita ingin ingatkan ada batasan-batasan ketika kita menduduki jabatan. Kita klarifikasi di beberapa TV," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Prakoso, berdasarkan pengakuan Eko tidak melakukan kegiatan yang menyita waktu kegiatan di DPR. Eko, kata Prakosa, tidak melakukan adegan seperti itu. "Aktivitas dan kinerja beliau bagus. Saya tidak mengerti jarang lihat anggota dewan melakono adegan kepala diginikan ngesot pakai pakaian babu," tuturnya.

Prakoso pun menambahkan jika ada anggota dewan yang melakukan tindakan merendahkan martabat, BK akan segera memanggilnya."Jika ada anggota yang melakukan kegiatan yang merendahkan martabat nanti akan kita tanggapi," pungkasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bersama anggota DPR dari Partai Golkar, Tantowi Yahya, diadukan sebuah LSM ke BK sejak Agustus 2010. Keduanya dilaporkan ke BK karena dinilai melanggar sumpah jabatan karena masih bekerja sebagai artis kendati telah resmi menjadi anggota DPR.

Saat itu, disebutkan Eko 'Patrio' menjadi presenter acara The Promotor dan Tantowi menjadi juri di acara Indonesia Mencari Bakat (IMB). (irn/biz)



 
   Berita Terkait > Komisi X
 
  Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
  KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
  Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
  Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
  Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2