JAKARTA, Berita HUKUM - Insentif yang diberikan Pemrov DKI Jakarta kepada Ketua RT dan RW, rupanya bagi ketua RT yang satu ini belum merasa kecukupan. Buktinya, dugaan praktik pungutan liar masih saja berlangsung.
Seorang oknum Ketua RT 007, di RW 002, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap warganya yang beralamat di Jalan Warakas Gang B, Nomor 15, RT 007, RW 002.
Ny. Sumartin, (32) adalah korbannya. Perempuan kelahiran Desa Genting, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah ini, mengaku telah diperas oknum Ketua RT 007 bernama Ali.
Ibu satu anak ini mengaku, pemerasan ini terjadi pada, Selasa (13/12) malam, berawal saat dia mengurus surat pengantar pindah yang rencananya akan mutasi dari DKI Jakarta ke Semarang, tempat asalnya.
Tak tanggung-tanggung, wanita yang baru habis kontrak kerja dari salah satu perusahaan KBN Cakung Cilincing ini, telah dipungut biaya oleh oknum ini sebesar Rp 200 ribu (dua ratus ribu rupiah).
"Saya disuruh bayar dua ratus ribu karena menetap di wilayah selama 3 tahun. Jadi saya dikenakan biaya setiap bulannya lima ribu selama 3 tahun," ucapnya, bernada kesal, saat menemui pewarta BeritaHUKUM.com.
Lantas, oknum RT ini berjanji kepada korban pihaknya akan mengurus surat pindahan tersebut hingga tuntas.
"Dia (oknum) bilang surat pindahan itu akan diselesaikan selama satu Minggu. Dan saya tinggal terima beresnya," tuturnya.
Pernyataan wanita beranak satu ini juga diakui, Maryanto, kakak iparnya. Pria ini mengaku sebelumnya sempat terlebih dahulu menemui oknum RT bermaksud meminta surat pindah untuk Sumartin, adiknya.
Nah, lantaran ada permintaan biaya dua ratus ribu oleh oknum, Maryanto pun kecewa dan mengurungkan niatnya mengurus surat pindahan untuk adiknya itu.
"Saya ke rumah RT itu pun tanpa sepengetahuan adik saya. Malam harinya saya kaget adik saya malah kesana dan dimintain duit dua ratus ribu," cetus Maryanto.
Sementara itu, Ali, Ketua RT 007, RW 002 saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui memang benar pada Selasa malam korban datang ke rumah meminta dibuatkan surat pengantar pindah. Dan dia pun mengakui telah menerima berkas korban berikut uang sebesar dua ratus ribu dari korban. Namun, dia menepis telah melakukan pemerasan terhadap korban.
"Saya bilang sama perempuan itu kalo mengurus sendiri itu gratis.Tapi kalo mau terima beres atau terima jadi memang ada biayanya sekitar dua ratus ribu. Yang jelas saya tidak minta, tapi dikasih," ungkapnya, mengakhiri pembicaraan via telepon.
Ketika disinggung mengenai pungutan itu, dia menyatakan uang berikut berkas korban sudah dilimpahkan ke Kantor Pos RW 002.
"Tidak usah nanya lagi ke saya, karena uang dan berkasnya perempuan itu sudah saya kasih ke Pak Furkon, selaku sekretaris RW 002," ungkapnya menutup telepon selulernya.
Selang dua hari kemudian tepatnya pada, Kamis (15/12), korban mencoba mengecek berkasnya di ruang Kasie KTP Kelurahan Warakas. Ini dilakukan guna memastikan sampai sejauh mana proses mengurus surat pindah itu.
Alangkah kagetnya ternyata berkasnya belum juga masuk ke kelurahan. "Loh katanya dalam waktu seminggu berkasnya akan diselesaikan. Kok belum juga masuk berkasnya kesini. Wah, ini sudah tidak beres," ucap Sumartin dengan nada kecewa.
Menanggapi persoalan ini, Lurah Warakas, Sri Suhartini, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp mengaku baru mendengar dan mengetahui adanya pungutan oleh oknum RT dari staf kelurahan. Pihaknya pun segera turun ke wilayah untuk mengecek dan mencoba mencari tahu kebenarannya.
"Hari Jumat malam saya bersama staf saya turun ke wilayah untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama ketua RT dan pengurus RW di Kantor Pos RW 002. Dan malam itu saya langsung tarik dan korban dan selanjutnya akan di proses," ungkapnya, Selasa (20/12).(bh/hbl) |