Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Nikita Willy Tuding Mef Berbohong
Wednesday 06 Feb 2013 11:22:38
 

Nikita Willy.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis peran sekaligus penyanyi Nikita Willy terlihat sedikit gemas dengan kasus hukum yang menjerat kekasihnya, pesepak bola Diego Michiels, terdakwa kasus pemukulan Mef Paripurna.

Setelah mengikuti beberapa kali sidang yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Nikita menilai Mef telah berbohong. "CCTV-nya lebih lama dari sebelumnya, jadi semuanya kayak lebih jelas. Kalau sebelumnya korban bilang dia dikeroyok, tapi ternyata buktinya dia punya teman juga, kayak berkelompok. Itu kayak semakin jelas aja kebohongan-kebohongan dia," beber Nikita usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/2).

Dengan pemutaran ulang rekaman CCTV selama sidang berlangsung, Nikita melihat kondisi psikologis Diego mulai bisa tenang menghadapi tuduhan Mef. "Aku lihat Diego santai dan semangat jalani sidangnya. Dan udah semakin kelihatan, dan baru kali ini CCTV dinyalakan lebih lama," jelas Nikita.

Dengan begitu, Nikita menilai jika kasus yang membelit Diego tak lebih dari perkelahian biasa antarlelaki. "Perkelahian antarlaki-laki dan yang kalah ngadu ke polisi. Selalu berdoa yang terbaik saja," imbuhnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (5/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga teman Diego diduga ikut mengejar korban dan menganiaya korban. Akibat pemukulan tersebut, Mef mengalami luka memar di bagian mata dan wajah. Mahasiswa asal Bogor itu kemudian melaporkan ulah Diego ke Polsektro Tanah Abang dan melakukan visum terhadap luka-lukanya. Tak pelak, palang pintu Tim Nasional ini terancam hukuman lima tahun karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2