ACEH, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, mengatakan pada November 2013 mendatang akan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pileg.
"Saat ini kami masih mendalami peraturan KPU nomor 15/2013 tersebut," kata Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (29/10).
Dia mengatakan, semestinya sejak terbitnya peraturan KPU No 15/2013, di ruas jalan, pertokoan dan tempat lainnya sudah harus bersih dari baliho dan spanduk. Namun pihaknya masih akan mendalami dan mempelajari dulu peraturan tersebut, sambil menunggu dilantiknya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh Aceh Utara.
"Rencananya pada tanggal 7 November 2013 nanti akan kita lantik," ujarnya.
Ismunazar menjelaskan, setelah dilantiknya anggota panwascam maka pihaknya akan sosialisasikan peraturan KPU dalam hal ini kepada para peserta pemilu apakah sudah mentaati perintah PKPU untuk mencabut alat peraga caleg seperti baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan PKPU tersebut.
"Jika belum juga dilaksanakan oleh parpol hingga batas yang ditentukan, maka kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dan KIP untuk menindaknya," tandas Ismunazar.
Ditanya berapa banyak pelangaran jelang pemilu, Ismunazar mengatakan telah mendapatkan 7 kasus laporan pelanggaran pemilu diantaranya; 3 kasus pelanggaran administrasi persyaratan caleg, 4 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Satu kasus pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur sudah kita serahkan ke Polisi," katanya.(bhc/sul). |