JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hamka Yandhu meminta tersangka Nunun Nurbaeti untuk segera pulang ke Tanah Air. Permintaan terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur Senior Bank Indonesia 2004, agar kasus cek pelawat itu hingga terungkap secara tuntas.
Semua pihak yang terlibat pun dapat segera ditangkap dan diseret ke Pengadilan. "Sebaiknya Beliau kembali untuk disidangkan. Supaya semua ini cepat selesai. Saya sendiri tidak tahu dia ada di mana," kata politisi Partai Golkar itu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9).
Kedatangan Hamka ini, karena tim penyidik KPK meminta keterangannya untuk pengembangan kasus yang melibatkan istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun yang kini menjadi buron di 188 negara. Hamka dimintai konsultasi perihal pengembangan kasus itu.
"Saya hanya dimintai konsultasi sebentar saja. Sebenarnya umum saja, misalnya yang waktu kejadian saya pernah bertemu Ibu Nunun. Saya bilang, saya pernah ketemu dia waktu acara adat Sunda," tutur Hamka.
Namun, lanjut dia, tim penyidik KPK tidak menanyakan perihal cek-cek pelawat dalam kasus itu kepada dirinya. Sebab, persidangan seluruh bekas anggota DPR yang menjadi terpidana sudah tuntas semua. Tugas KPK sebagai lembaga antisuap sekarang adalah mengusut Miranda Goeltom, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terpilih 2004.
"Itu tugas KPK dong, bukan kita (Miranda jadi tersangka atau tidak). Kalau semua yang ada kaitan dengan masalah ini ya harus clear (jelas). Harus diusut semua sampai selesai," tandas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.
Masih Aman
KPK sendiri hinga kini belum memiliki bukti kuat keterlibatan Miranda Gulton dalam kasus dugaan suap yang meloloskannya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu itu. Padahal, sejumlah mantan anggota DPR penerima suap sudah mendekam dalam penjara. Posisi Miranda hingga kini terbilang aman.
Tim penyidik belum memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Miranda Goeltom. Sejauh ini, alat-alat bukti baru sampai mengarah pada istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, yakni Nunun Nurbaeti dan hasil peyidikan belum berkembang lagi. KPK pun belum memiliki informasi terbaru terkait keberadaan istri anggota Komisi III asal FPKS DPR RI tersebut.
Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2011. Namun, hal tersebut baru disampaikan kepada publik saat para pimpinan KPK melalukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada akhir Mei 2011 lalu oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Istri Adang Daradjatun ini disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sejumlah politisi dari Partai Golkar, PPP, dan PDI Perjuangan yang masuk Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bahkan "si peniup peluit" dari kasus penerimaan cek perjalanan untuk pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yakni Agus Condro dijatuhi vonis satu tahun tiga bulan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batang, Jawa Tengah.(mic/spr)
|