Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pelecehan Seksual
Oknum Guru Diamankan, Diduga Lecehkan Siswi
2016-03-18 22:32:19
 

Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa guru bahasa Inggris kelas 2, SMPN 3 Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan berinisial ER (52).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa guru bahasa Inggris kelas 2, SMPN 3 Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan berinisial ER (52). Guru tersebut dijemput disekolahnya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan terhadap muridnya berinisial NS (14).

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan pihaknya mengamankan oknum guru tersebut di sekolah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Baru kita amankan, belum jadi tersangka. Karena akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terlebih dahulu," kata AKBP Surawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Guru Bahasa Inggris tersebut sampai di Polres Jakarta Selatan dengan dikawal anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaksel. Dia datang mengenakan penutup kepala, ER dikawal ketat tiga anggota kepolisian dan langsung digiring masuk ke ruangan penyidik Polres Jaksel.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, penjemputan tersebut dilakukan polisi untuk mempermudah proses penyelidikan kasus pencabulannya terhadap NS yang masih duduk dibangku kelas 9E itu. Saat dijemput, ER tak melakukan perlawanan apapun pada polisi.

Selain memeriksa ER, kata Surawan, polisi pun akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, hingga kini, polisi baru memeriksa dua orang saksi saja. Itu pun saksi dari pihak korban.

"Nanti kami lengkapi saksi lain yang mengetahui kejadian ini, saat ini kan baru saksi korban. Adapun alat bukti yang ada itu pakaian korban," ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini, polisi belum bisa memastikan kalau ER akan dijadikan tersangka. Pasalnya, polisi harus memeriksa PNS yang akan memasuki usia pensiun itu dahulu secara intensif di Polres Jakarta Selatan. Jika sudah, polisi akan menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Kalau nanti cukup bukti, kami akan tetapkan dia sebagai tersangka dan kami tahan," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2