Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencabulan
Oknum Hakim PN Idi Kabur, Alergi dengan Wartawan
Wednesday 01 Apr 2015 21:39:33
 

Suasana ruang sidang PN Idi, Aceh yang terjadi kericuhan antara keluarga tersangka dan korban saat di gelar perkara mendengar putusan Hakim.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim yang indentik dengan sebutan wakil tuhan di dunia, namun bahasa tersebut tidak berlaku bagi oknum hakim SJ di Pengadilan Negeri Idi, oknum Hakim tersebut diduga telah mempermainkan hukum terhadap Mawar (nama samaran) pelajar kelas 1 SMP di Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur, Aceh yang menjadi korban pencabulan 4 orang laki-laki pada akhir 2014 lalu di kediamannya.

Mawar di cabuli berulang kali antara bulan Mei sampai September tahun 2014 oleh 4 terdakwa di rumahnya, dia bawah ancaman saat orang tua korban tidak berada di rumah, yang mengakibatkan alat kelamin korban (Genetalia Ekstema) tampak selaput dara rusak.

Pelakunya tetangga sendiri, masing masing M.AZ (15), FA (15), SY (17) dan FZ (16) salah seorang dari mereka anak seorang pengusaha Swalayan Ingin Maju Kota Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, Pasal 81 ayat (1) undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo undang undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ke 4 terdakwa masing masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 60.000.000 dalam masa proses hukum tidak di tahan.

Berdasarkan keterangan Saksi dan bukti hasil Visum Et Repertum yang dilakukan oleh Dr. H. Errol Hamzah Sp. OG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, dengan No 010/3013/RSUD IDI menyebutkan selaput dara korban tidak utuh lagi, seluruh arah jarum jam akibat benda tumpul. Barang bukti lain yang disita dengan izin penyitaan No 237/ Pen. Pid.Sit/2014/ PN-Idi tanggal 17 Oktober 2014 berupa baju kaos, celana lejing, celana dalam, Beha, pelajar dan surat bukti Visum.

Amatan awak BeritaHUKUM.com pada, Rabu (1/4) keluarga terdakwa sempat intruksi kepada Majelis Hakim untuk meminta awak media diusir, dan diikuti oleh Hakim SJ dengan memanggil kru para awak media, agar sidangnya jangan diliput, setelah berdebat dengan para awak media Majelis Hakim mengijinkan.

Pada saat sidang dibuka tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum tersangka, Majelis Hakim menunda sidang pada, Kamis (9/4) mendatang yang membuat keluarga korbang berang. Menurut mereka, Hakim terkesan telah memihak kepada terdakwa dan terjadi keributan antara keluarga tersangka dan korban yang saling adu mulut, membuat Majelis Hakim lari dari pintu samping bersama para 4 terdakwa yang menyelamatkan diri dari puluhan awak media yang ikut memantau kasus tersebut.

Sementara, pada saat kru awak media mengambil dokumen terkait keributan lagi lagi segelintir oknum Hakim di Pengadilan Negeri Idi melakukan tindakan melawan hukum dengan menghalangi tugas jurnalistik di luar ruang sidang.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
  Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2