Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Oknum Intel Korem Tembak Satpam Cafe
Wednesday 07 Dec 2011 01:10:12
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Kasus penembakan di Cafe Santa Fe Bar and Grill, Seminyak, Kuta pada Senin (05/12) dini hari kemarin, akhirnya terungkap. Penembaknya diketahui sebagai oknum anggota Intel Korem 163 Wirasatya, Koptu Agus Muklas. Pelaku langsung dibekuk aparat Pomdam IX Udayana, beberapa jam pascapenembakan petugas satuan pengaman (satpam) café tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, kejadian ini berawal ulah Agus yang kerap mendatangi café tersebut, meski saat berdinas. Kebiasaan ini, karena sebelumnya ia sempat bekerja sebagai petugas keamanan di café. Ia berhenti dari pekerjaan sambilannya itu, karena sakit dan harus menjalani perawatan beberapa lama.

Setelah sembuh dan sehat, ia kerap mendatangi café yang banyak dikunjuti wisatawan manca negara tersebut. Tak hanya datang saja, Agus kerap membuat ulah yang mengganggu kenyamanan para tamu cafe. Agus pun diingatkan petuga satpam, tapi ia tidak terima dan langsung menembaknya hingga teruka.

“Agus langsung kabur, setelah tahu korbannya terluka. Beberapa orang melapor ke Pomdam Udaya yang bergerak cepat meringkus oknum itu. Motifnya tersinggung saja, dia tidak senang dengan kata-kata satpam yang menegurnya dan langsung menembak,” kata seorang petugas keamanan café tersebut yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (6/12).

Sementara itu, Kapendam IX Udayana, Kolonel (Inf) Wing Handoko memebenarkan pelaku penembakan di Santa Fe Café itu merupakan oknum TNI bernama Koptu Agus Muklas. Kini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas Pomdam. Jika terbukti bersalah, ia akan diproses sesuai aturan hukum militer.

“Dari pemeriksaan sementara, Agus Muklas mengaku datang ke tempat tersebut dalam rangka dinas untuk mencari informasi. Tapi keterangannya itu masih kami dalami. Dia masih diperiksa Pomdam. Sanksi harus menunggu proses lebih lanjut, mungkin menunggu putusan sidang militer,” jelas Handoko.(beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2