Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Oknum Intel Korem Tembak Satpam Cafe
Wednesday 07 Dec 2011 01:10:12
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Kasus penembakan di Cafe Santa Fe Bar and Grill, Seminyak, Kuta pada Senin (05/12) dini hari kemarin, akhirnya terungkap. Penembaknya diketahui sebagai oknum anggota Intel Korem 163 Wirasatya, Koptu Agus Muklas. Pelaku langsung dibekuk aparat Pomdam IX Udayana, beberapa jam pascapenembakan petugas satuan pengaman (satpam) café tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, kejadian ini berawal ulah Agus yang kerap mendatangi café tersebut, meski saat berdinas. Kebiasaan ini, karena sebelumnya ia sempat bekerja sebagai petugas keamanan di café. Ia berhenti dari pekerjaan sambilannya itu, karena sakit dan harus menjalani perawatan beberapa lama.

Setelah sembuh dan sehat, ia kerap mendatangi café yang banyak dikunjuti wisatawan manca negara tersebut. Tak hanya datang saja, Agus kerap membuat ulah yang mengganggu kenyamanan para tamu cafe. Agus pun diingatkan petuga satpam, tapi ia tidak terima dan langsung menembaknya hingga teruka.

“Agus langsung kabur, setelah tahu korbannya terluka. Beberapa orang melapor ke Pomdam Udaya yang bergerak cepat meringkus oknum itu. Motifnya tersinggung saja, dia tidak senang dengan kata-kata satpam yang menegurnya dan langsung menembak,” kata seorang petugas keamanan café tersebut yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (6/12).

Sementara itu, Kapendam IX Udayana, Kolonel (Inf) Wing Handoko memebenarkan pelaku penembakan di Santa Fe Café itu merupakan oknum TNI bernama Koptu Agus Muklas. Kini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas Pomdam. Jika terbukti bersalah, ia akan diproses sesuai aturan hukum militer.

“Dari pemeriksaan sementara, Agus Muklas mengaku datang ke tempat tersebut dalam rangka dinas untuk mencari informasi. Tapi keterangannya itu masih kami dalami. Dia masih diperiksa Pomdam. Sanksi harus menunggu proses lebih lanjut, mungkin menunggu putusan sidang militer,” jelas Handoko.(beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2