Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pelecehan Seksual
Oknum TU SMKN 9 Samarinda Paksakan Siswinya Nonton Film Porno
Tuesday 07 Oct 2014 20:33:23
 

Tampak Sekolah SMK Negeri 9 Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dunia pendidikan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada umumnya dan khusunya pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 9 yang terletak di Jalan Piano No. 33 Samarinda, tercoreng atas ulah seorang oknum pegawai Tata Usaha (TU) pada sekolah tersebut melakukan tindakan asusila, dengan memaksa siswinya untuk menonton film porno disaat jam istirahat sekolah.

“Dia Deny seorang tata usaha sekolah tersebut bersama teman Robinson, memaksa saya untuk menontot film BF yang diputarkan di HPnya. Mereka berdua selalu memaksakan saya untuk menonton walaupun saya tolak dan marah tapi selalu di paksakan,” ujar Melati, nama samaran yang duduk di bangku kelas 2 sekolah tersebut.

Deny (30) diketahui sebagai seorang staf tata usaha di sekolah tersebut dan Robinson (24) yang merupakan seorang Mahasiswa Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda yang sedang melakukan tugas PPL juga pada sekolah tersebut, yang ingin dikonfirmasi BeritaHUKUM.com di sekolah tersebut pada, Selasa (7/10) tidak dapat ditemui.

Kepala Sekolah SMK Negeri 9 Samarinda, Didik Agung S, yang didampingi Wakil kepala Sekolahnya, saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya pada, Selasa (7/10) mengakui akan adanya tindakan asusila yang dilakukan stafnya kepada anak didiknya dan telah mengutus wakil kepala sekolah untuk menemui orang tua siswi tersebut, untuk mita maaf.

“Saat menerima telpon untuk konfirmasi pada Jumat (5/10) saat itu saya perintahkan Wakasek untuk cek kebenaran dan Deny dan Robinson, mengaku telah melakukan hal tersebut sehingga saya meminta wakasek untuk ketemu orang tua siswi tersebut untuk minta maaf,” ujar Didik.

Didik juga mengatakan bahwa, untuk oknum staf tata usaha dan Mahasiswa PPL dari Unmul tersebut juga pada hari ini diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi dan diminta keduanya untuk meminta maaf pada orang tua siswa dimaksud.

Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, yang hendak di konfirmasi pewarta mengenai tindakan asusila dari okum staf SMK Negeri 9 yang kembali mencoreng dunia pendidikan, di kantornya Selasa (7/10), namun jawabannya dari stafnya bahwa, bapaknya sedang rapat jadi sementara tidak dapat diganggu.

Menanggapi tindakan asusila oleh oknum staf tata usaha SMK Negeri 9 Samarinda yang memaksa siswinya untuk menonton Film Porno, Siswadi yang juga selaku Wakil Ketua DPRD kota Samarinda, mengatakan bahwa kejadian seperti itu sangat memprihatinkan dan sangat disesalkan, sehingga sepatutnya diknas harus segera bergerak tanpa harus menunggu apapun alasannya, ujar Siswadi.

“Sekolah merupakan tempat pendidikan moral jadi tidak sepatutnya dilakukan seperti itu kepada siswinya, jadi saya minta agar Kepala Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan,” ujar Siswadi.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
  Sidang Gugatan 1 Triliun ke Mantan Dewas BPJS TK Ditunda, Kuasa Hukum RA: Kita Gugat Perbuatan Melawan Hukumnya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2