JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melakukan proses klarifikasi terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dilaporkan oleh perwakilan nelayan Jawa Tengah. Para nelayan mengaku resah dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Perwakilan nelayan Jawa Tengah, Sadino yang merupakan pihak pelapor, menyayangkan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu sebelum Permen KKP Nomor 2 tahun 2015 tersebut diberlakukan. “Nelayan tidak tahu apa-apa tiba-tiba Januari 2015 mereka sudah dilarang menggunakan cantrang. Banyak yang kehilangan penghasilan. Kalaupun kebijakan ini harus dilaksanakan, mohon ada toleransi atau kompensasi,” ujarnya dalam pertemuan klarifikasi di kantor Ombudsman, Jumat (17/4).
Menjawab laporan tersebut, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya tidak secara tiba-tiba menerbitkan Permen Nomor 2 tahun 2015. “Meskipun kebijakan pelarangan cantrang itu sudah ada, tapi sampai sekarang tidak ada enforcement (paksaan). Ada toleransi sampai 1 September 2015. Yang jelas tujuan kita untuk sustainable sumber daya ikan itu sendiri,”terangnya.
Menanggapi persoalan para nelayan Jateng yang terkendala dengan masalah finansial, Menteri Susi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi. “Saya akan duduk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan agar para nelayan yang beralih dari cantrang ke non-cantrang untuk diberikan kemudahan dalam peminjaman modal,” kata dia.
Menteri Susi mengatakan pihaknya meminta para nelayan untuk melakukan registrasi ulang. Kemudian KKP akan memverifikasi ukuran kapal kemudian menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) serta pemberian izin untuk menangkap ikan.
Selain itu, Menteri Susi juga memberikan peluang kepada nelayan Jateng untuk mencari ikan di Laut Aru Maluku, Laut Natuna dan Laut Arafuru untuk membuktikan bahwa tanpa alat cantrang nelayan masih bisa mendapatkan hasil tangkapan. “Dari 1.300 kapal asing yang ambil di laut kita, sekarang hanya tinggal 400an. Sehingga nelayan lokal bisa memperoleh hasil yang maksimal,” imbuhnya.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Gellwynn Jusuf penggunaan alat cantrang dinilai merusak ekosistem laut. “Lintasan jaring cantrang menyeret ke dasar laut, sehingga ikan-ikan kecil, plankton sering teraduk-aduk. Dengan demikian rantai makanan terputus, sehingga jumlah ikan berkurang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya akan mengawal komitmen Menteri KKP dalam memfasilitasi para nelayan Jateng yang berganti alat tangkap. “Untuk KKP, segera verifikasi data para nelayan Jateng. Untuk para nelayan mohon terbuka terkait data yang dibutuhkan oleh KKP,” kata dia. Danang menekankan agar tidak ada penangkapan nelayan di Jateng sampai tanggal 1 September 2015 dimana waktu toleransi bagi pengguna cantrang masih diperbolehkan.(Ombudsman/bh/sya) |