Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Nelayan
Ombudsman Mediasi Masalah Nelayan dengan Menteri Susi
Sunday 19 Apr 2015 12:39:26
 

Menteri Susi Pudjiastuti: “Saya akan duduk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan agar para nelayan yang beralih dari cantrang ke non-cantrang untuk diberikan kemudahan dalam peminjaman modal,”(Foto: Humas Ombudsman)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melakukan proses klarifikasi terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dilaporkan oleh perwakilan nelayan Jawa Tengah. Para nelayan mengaku resah dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Perwakilan nelayan Jawa Tengah, Sadino yang merupakan pihak pelapor, menyayangkan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu sebelum Permen KKP Nomor 2 tahun 2015 tersebut diberlakukan. “Nelayan tidak tahu apa-apa tiba-tiba Januari 2015 mereka sudah dilarang menggunakan cantrang. Banyak yang kehilangan penghasilan. Kalaupun kebijakan ini harus dilaksanakan, mohon ada toleransi atau kompensasi,” ujarnya dalam pertemuan klarifikasi di kantor Ombudsman, Jumat (17/4).

Menjawab laporan tersebut, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya tidak secara tiba-tiba menerbitkan Permen Nomor 2 tahun 2015. “Meskipun kebijakan pelarangan cantrang itu sudah ada, tapi sampai sekarang tidak ada enforcement (paksaan). Ada toleransi sampai 1 September 2015. Yang jelas tujuan kita untuk sustainable sumber daya ikan itu sendiri,”terangnya.

Menanggapi persoalan para nelayan Jateng yang terkendala dengan masalah finansial, Menteri Susi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi. “Saya akan duduk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan agar para nelayan yang beralih dari cantrang ke non-cantrang untuk diberikan kemudahan dalam peminjaman modal,” kata dia.

Menteri Susi mengatakan pihaknya meminta para nelayan untuk melakukan registrasi ulang. Kemudian KKP akan memverifikasi ukuran kapal kemudian menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) serta pemberian izin untuk menangkap ikan.

Selain itu, Menteri Susi juga memberikan peluang kepada nelayan Jateng untuk mencari ikan di Laut Aru Maluku, Laut Natuna dan Laut Arafuru untuk membuktikan bahwa tanpa alat cantrang nelayan masih bisa mendapatkan hasil tangkapan. “Dari 1.300 kapal asing yang ambil di laut kita, sekarang hanya tinggal 400an. Sehingga nelayan lokal bisa memperoleh hasil yang maksimal,” imbuhnya.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Gellwynn Jusuf penggunaan alat cantrang dinilai merusak ekosistem laut. “Lintasan jaring cantrang menyeret ke dasar laut, sehingga ikan-ikan kecil, plankton sering teraduk-aduk. Dengan demikian rantai makanan terputus, sehingga jumlah ikan berkurang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya akan mengawal komitmen Menteri KKP dalam memfasilitasi para nelayan Jateng yang berganti alat tangkap. “Untuk KKP, segera verifikasi data para nelayan Jateng. Untuk para nelayan mohon terbuka terkait data yang dibutuhkan oleh KKP,” kata dia. Danang menekankan agar tidak ada penangkapan nelayan di Jateng sampai tanggal 1 September 2015 dimana waktu toleransi bagi pengguna cantrang masih diperbolehkan.(Ombudsman/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2