PADANG, Berita HUKUM - Tim Ombudsman Sumbar turun langsung ke SMPN 8, setelah mendapatkan informasi adanya pungutan di sekolah eks RSBI yaitu untuk biaya psikotes senilai Rp 150 ribu. Ombudsman menilai, kebijakan ini merupakan diskriminatif karena tidak bisa diakses oleh semua masyarakat Kota Padang.
”Ombudsman Sumbar temukan pungutan liar penerimaan siswa baru oleh mantan sekolah RSBI di Kota Padang. Sekolah itu yaitu SMP 1 dan SMP 8. Pungutan dilakukan terhadap orang tua yang mendaftar melalui jalur seleksi SMP Binaan Kota Padang,” ujar Kepala Ombudsman Sumbar Yunafri, Jumat (31/5).
Dalam kunjungan ke lapangan tersebut, terang Yunafri, orang tua yang mendaftarkan anaknya melalui jalur khusus ini dikenakan biaya Rp 150 ribu. Uang itu digunakan untuk biaya psikotes yang sudah disepakati pihak sekolah dengan konsultan psikologi.
”Tim Ombudsman Sumbar sudah turun langsung ke lapangan, Kepala SMP 8 Ahmad Nurben sudah mengakui bahwa memang ada penerimaan dari orang tua sebesar Rp 150 ribu yang digunakan untuk biaya psikotes,” jelasnya.
Yunafri menilai, penerimaan siswa melalui jalur SMP Binaan ini juga diskriminatif. Apalagi dilakukan dengan dua jalur, jalur seleksi sekolah binaan menampung 70 persen dari kuota penerimaan dan 30 persen lagi dari jalur penerimaan siswa baru (PSB) online.
Selanjutnya, terang Yunafri, program penyeleksian ini juga tidak tersosialisasi kemasyarakat luas. Kondisi ini tentu saja, siswa dari orang tuanya tidak mampu tidak bisa mengikuti proses selekasi sekolah ini. ”Ini diskriminatif karena tidak bisa diakses oleh semua masyarakat Kota Padang,” tegasnya, seperti dikutip posmetropadang.com.
Yunafri mengaku heran, adanya sekolah berlabel binaan Kota Padang. ”Sebab dengan label tersebut, apakah sekolah yang lain tidak binaan Kota Padang? Atau ada sekolah yang serius dibina dan ada sekolah tidak memerlukan perhatian serius untuk dibina, apalagi payung hukum program sekolah binaan juga tidak ada,” terang Yunafri.
Dalam menyikapi temuan di lapangan ini terang Yunafri, Ombudsman sudah melayangkan surat panggilan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Indang Dewata. ”Kadisdik Padang kita minta menjelaskan terkait hal ini, Senin (3/6),” ungkap Yunafri.
Yunafri mengatakan, proses pengawasan dalam proses penerimaan siswa baru mesti lebih diperketat. Karena itu, jika ini terbukti berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan bagi Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, Kepala sekolah bisa dikenakan sanksi teguran tertulis, sanksi mutasi atau sanksi adminitrastif lainnya seseuai ketentuan Pegawai Negeri Sipil.(uki/pmp/bhc/opn) |