Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Ombudsman
Ombudsman Sumbar Selidiki Eks RSBI
Saturday 01 Jun 2013 10:21:07
 

Logo Ombudsman.(Foto: Ist)
 
PADANG, Berita HUKUM - Tim Ombudsman Sumbar turun langsung ke SMPN 8, setelah mendapatkan informasi adanya pungutan di sekolah eks RSBI yaitu untuk biaya psikotes senilai Rp 150 ribu. Ombudsman menilai, kebijakan ini merupakan diskriminatif karena tidak bisa diakses oleh semua masyarakat Kota Padang.

”Ombudsman Sumbar temukan pungutan liar penerimaan siswa baru oleh mantan sekolah RSBI di Kota Padang. Sekolah itu yaitu SMP 1 dan SMP 8. Pungutan dilakukan terhadap orang tua yang mendaftar melalui jalur seleksi SMP Binaan Kota Padang,” ujar Kepala Ombudsman Sumbar Yunafri, Jumat (31/5).

Dalam kunjungan ke lapangan tersebut, terang Yunafri, orang tua yang mendaftarkan anaknya melalui jalur khusus ini dikenakan biaya Rp 150 ribu. Uang itu digunakan untuk biaya psikotes yang sudah disepakati pihak sekolah dengan konsultan psikologi.

”Tim Ombudsman Sumbar sudah turun langsung ke lapangan, Kepala SMP 8 Ahmad Nurben sudah mengakui bahwa memang ada penerimaan dari orang tua sebesar Rp 150 ribu yang digunakan untuk biaya psikotes,” jelasnya.

Yunafri menilai, penerimaan siswa melalui jalur SMP Binaan ini juga diskriminatif. Apalagi dilakukan dengan dua jalur, jalur seleksi sekolah binaan menampung 70 persen dari kuota penerimaan dan 30 persen lagi dari jalur penerimaan siswa baru (PSB) online.

Selanjutnya, terang Yunafri, program penyeleksian ini juga tidak tersosialisasi kemasyarakat luas. Kondisi ini tentu saja, siswa dari orang tuanya tidak mampu tidak bisa mengikuti proses selekasi sekolah ini. ”Ini diskriminatif karena tidak bisa diakses oleh semua masyarakat Kota Padang,” tegasnya, seperti dikutip posmetropadang.com.

Yunafri mengaku heran, adanya sekolah berlabel binaan Kota Padang. ”Sebab dengan label tersebut, apakah sekolah yang lain tidak binaan Kota Padang? Atau ada sekolah yang serius dibina dan ada sekolah tidak memerlukan perhatian serius untuk dibina, apalagi payung hukum program sekolah binaan juga tidak ada,” terang Yunafri.

Dalam menyikapi temuan di lapangan ini terang Yunafri, Ombudsman sudah melayangkan surat panggilan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Indang Dewata. ”Kadisdik Padang kita minta menjelaskan terkait hal ini, Senin (3/6),” ungkap Yunafri.

Yunafri mengatakan, proses pengawasan dalam proses penerimaan siswa baru mesti lebih diperketat. Karena itu, jika ini terbukti berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan bagi Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, Kepala sekolah bisa dikenakan sanksi teguran tertulis, sanksi mutasi atau sanksi adminitrastif lainnya seseuai ketentuan Pegawai Negeri Sipil.(uki/pmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Ombudsman
 
  Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
  Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
  Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
  Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
  Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2