YOGYAKARTA, BeritaHUKUM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) lahir untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan terhadap pelayanan publik pada instansi/ lembaga pemerintah, Ombudsman adalah teman masyarakat untuk mengadu apabila masyarakat mendapat perlakuan yang menghambat pelayanan publik.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, ketika menjadi narasumber dalam acaratalkshow pada Legal Expo Tahun 2012, Taman Pintar, Yogyakarta, Sabtu (20/10).
Lebih lanjut Danang menerangkan, Ombudsman hadir bukan untuk menghukum instansi/ lembaga yang tidak melakukan pelayanan publik dengan baik, akan tetapi membantu membenahi sistem manajemennya. “Walaupun Ombudsman berwenang untuk melakukan ajudikasi khusus dalam hal penyelesaian ganti rugi pelayanan publik (UU No. 25 Tahun 2009), akan tetapi hal tersebut menjadi prioritas paling akhir, dan itu tertuang dalam UU No. 37 Tahun 2009,” jelas Danang.
Sejauh ini, tambah Danang, belum pernah Ombudsman melakukan ajudikasi khusus, semua dilakukan dengan pembenahan. “Kalau sudah dipanggil paksa sebanyak tiga kali tetapi tidak datang juga, baru bisa dilakukan ajudikasi. Akan tetapi Ombudsman lebih memilih perbaikan secara persuasif,” kata Ketua Ombudsman.
Lebih lanjut Danang menjelaskan, banyaknya pengaduan masyarakat belum tentu pelayanan publik di tempat tersebut buruk, mungkin harapan masyarakatnya sangat tinggi, partisipasi masyarakat meningkat. “Contoh, Indonesia yang berada di urutan 111 dalam pelayanan publik, Ombudsman menerima sekitar 6000 laporan dalam setahun, bandingkan dengan Singapura yang masuk level 10 besar dalam pelayanan publik, di sana terdapat sekitar 50.000 laporan dalam setahun. Jalanan berlobang sedikit saja di sana mungkin sudah diadukan, beda dengan kita,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Danang, Pelayanan tidak akan baik bila tidak ada partisipasi publik, jadi, masyarakat jangan hanya mengeluh akan tetapi laporkan kepada Ombudsman RI.
Kemudian Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso menambahkan, pelayanan Ombudsman gratis, dan sudah ada di 23 provinsi. “Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak setiap masyarakat, dan kalau ada penghambat dalam pelayanan publik adalah tugas Ombudsman RI untuk membenahinya,” ujar beliau.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Yogyakarta Danan Purnomo mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Yogyakarta berusaha melakukan pelayanan publik yang terbaik. “Kanwil Kemenkumham Yogyakarta bukan hanya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat umum, tetapi pelayanan bagi para warga binaan juga harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Danan Purnomo.
Kegiatan Legal Expo kali ini, merupakan Legal Expo yang pertama kali dilakukan di luar Jakarta, hal ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi dan publikasi akan hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat luat. Sehingga tema dari Legal Expo, yakni, Membangun Masyarakat Cerdas dan Berbudaya Hukum dapat tercipta di seluruh provinsi di Indonesia. (bhc/hms/rt)
|