JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 387 orang dalam Operasi Cipta Kondisi (OCK) selama tiga hari (3 - 5 Juli 2018). Operasi ini sasarannya pelaku kejahatan jalanan, seperti premanisme, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari 387 orang, sebanyak 73 orang dijadikan tersangka dan 314 dilakukan pembinaan.
"Yang menarik, ada suami istri ditangkap melakukan kejahatan jalanan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/7).
Selanjutnya menurut Argo, ada 27 orang yang diberi tindakan tegas dan terukur. 25 pelaku kejahatan ditembak dibagian kaki.
"Dan 2 pelaku kejahatan tewas ditembak di Jakarta Barat, saat dibawa ke Rumah Sakit kehabisan darah," ucapnya.
Seluruh pelaku yang ditangkap merupakan hasil tangkapan dari 14 polres di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polres terbanyak yang menangkap pelaku, yakni Polrestro Jakarta Timur dengan jumlah yang ditangkap mencapai 100 orang, tapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk Polres yang paling banyak menetapkan tersangka pelaku kejahatan jalanan, yakni Polrestro Jakarta Utara dengan 18 orang.
Argo menambahkan selama operasi cipta kondisi akan digelar setiap hari Jumat.(bh/as) |