JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsudin bersama berbagai elemen masyarakat Madani dan LSM. Mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan Judicial Review UU no.22 /2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kami memiliki pandangan yang sama bahwa UU Migas membuka liberaliasi asing masuk dengan leluasa," ujar Din Syamsuddin dalam pertemuannya dengan para hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/3).
Din berpendapat, bahwa UU Migas ini meruntuhkan kedaulatan Indonesia sebagai pemilik ladang minyak dan gas diwilayahnya sendiri. akibatnya membuka liberalisasi kepada asing. "Kami mencatat bahwa dunia permigasan Indonesia sampai 80 persen dikuasai Asing," tuturnya.
Atas dasar itu, Din bersama Hasyim Muzadi, Fahmi Idris, Ali Mochtar Ngabalin dan Addie Massardi yang mewakili 30 pemohon lainnya berharap MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kepentingan rakyat dan UUD 1945.
"Kami datang mengadu karena kami tahu MK sebagai benteng terakhir dalam tegakkan Konstitusi dan mencegah dampak sistemik dalam UU ini," tutur Din Syamsuddin.
BP Migas Terlalu Banyak Kuasa
Sementara itu, menurut tim advokasi Muhammadiyah selama ini pemberlakuan UU Migas, telah memberikan terlalu banyak kuasa dan kewenangan pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas) untuk mengatur kontrak eksplorasi minyak dan gas serta negosiasi ulang kontrak tersebut di Indonesia.
"Selama 10 tahun ini pemberlakuan UU Migas dengan kewenangan BP Migas, bukannya membawa kebaikan pada rakyat malah memperdalam jurang potensi korupsi,"kata Ketua tim kuasa hukum Muhammadiyah, Syaiful Bahri.
Syaful menambahkan, UU Migas harus diubah terutama menyangkut pasal di mana kewenangan pengelolaan kontrak BP Migas diperbaiki, karena lembaga itu dinilai mengatur kontrak tanpa kontrol yang ketat dari negara. "Ini (BP Migas) hanya setingkat badan, merundingkan kontrak tanpa kontrol DPR, (pengawasan) dari pemerintah juga lemah,"tambahnya.
Dalam beberapa kasus renegosiasi, menurut Muhammadiyah, hasil kontrak yang dikelola BP Migas sangat merugikan negara dan rakyat. Mestinya kontrak diatur lembaga setingkat BUMN, atau di bawah Kementerian BUMN, itu kan jelas kontrolnya dimana.
Meski demikian, PP Muhammadiyah menegaskan uji materi UU Migas tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga BBM. (dbs/sya)
|