SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Kutai Kartanegata (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Ary Sulistyowati, SH yang didampingi hakim anggota Nur Ichsan dan I Gede pada, Kamis (7/2) lalu memutus vonis bebas terhadap terdakwa Heri Budianto mantan Kepala Desa Santan Ulu kecamatan Marangkayu yang tak lain adalah Paman Korban, yang didakwa telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap kedua gadis remaja kakak beradik yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA serta Ibu korban.
Vonis bebas murni tersebut terhadao terdakwa yang telah didakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadan keponakannya; kakak beradik dan ibu kedua korban yang sebelumnya digiring Jaksa Penuntut Umum Fitri Ria dari Kejaksaan Negeri Tenggarong dengan tuntutan selama 15 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara, yang kecewa dan langsung menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan
"Vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Heri Budianto yang telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap kedua orang kakak beradik yang merupakan perbuatan yang bejat. Saya sebagai Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas karena vonis Hakim tidak adil, karena fakta persidangan dikesampingkan oleh majelis hakim," tegas Jaksa Fitri Ria.
Jaksa Fitri menguraikan kronologis kejadian maupun keterangan di dalam persidangan, kejadian berawal pada malam tahun baru 2015 di mana korban RH yang masih duduk di bangku SD kelas 6 diperkosa oleh terdakwa di tokonya sendiri dengan ancaman akan memukul kalau korban melaporkan kepada istrinya
Sementara, dalam persidangan, terdakwa berdalih bahwa saya dilaporkan karena dari awal mereka tidak suka tidak setuju istri saya dan tidak restui dengan istri saya, sehingga mereka laporkan ke polisi, jelas Jaksa.
"Semua keterangan saksi korban maupun keterangan saksi kakeknya dan keterangan saksi Ibu korban, semuanya dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Jaksa Fitri.
Keterangan saksi kakeknya sebagai petunjuk saat subuh melihat terdakwa melihat seseorang keluar dari rumahnya dikira itu maling dan dilakukan pengejaran, ternyata didapat itu adalah terdakwa, keterangan kakek tersebut merupakan suatu petunjuk tapi semuanya dikesampingkan oleh majelis hakim.
Hal yang sama juga keterangan saksi dari ibu korban, keterangan dan ibu korban mengatakan bahwa saat masih dirinya masih muda juga pernah diperkosa oleh terdakwa juga dikesampingkan oleh majelis hakim.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kalimanyan Timur, Komaria Kuncoro kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (12/2) juga sangat menyesalkan atas vonis bebas yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
Dikatakan Komaria bahwa, dirinya dan anggotanya yang selalu mendampingi korban selama dalam persidangan, hingga pembacaan putusan menilai bahwa dari keterangan saksi korban dan saksi dari kakek dan ibunya semuanya tidak disebutkan hakim dalam putusannya dengan kata lain hakim mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi.
"Keterangan terdakwa dinilai ganjil karena tidak sesuai dengan pengakuan korban dengan mengatakan tidak pernah melakukan atau tidak pernah kerumah neneknya di waktu subuh, padahal pada saat nenek korban mendapati terdakwa baru keluar dari rumah di kira maling, namun saat ketemu ternyata terdakwa," sebut Komaria.
Sebagai Ketua P2TP2A Kaltim yang melakukan perlindungan terhadap korban pemerkosaan dan pelecehan, Komaria mengatakan bahwa ia mendukung sikap Jaksa dengan spontan akan melakukan proses Kasasi ke Mahkamah Agung, dan meminta Hakim Agung yang menyidangkan perkara tersebut dapat memberikan putusan sesuai kejadian dan tuntutan Jaksa/ JPU dengan 15 tahun penjara atau vonis yang lebih berat lagi.
"Kami nelihat hakim tidak ada rasa empati sekali terhadap korban kakak beradik dan ibunya, tidak mempertimbangkan sekali keterangan korban apalagi lebih dari 1 orang, jadi kami minta agar Hakim Agung dalam memberikan putusan kasasi sesuai tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjata atau lebih berat lagi," pungkas Komaria.(bh/gaj) |