Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidential Threshold
PAN: Ambang Batas Presiden Tidak Sesuai Semangat Reformasi, Dihapuskan Saja!
2020-06-09 22:25:00
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai di parlemen mulai menyuarakan penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden. Suara itu muncul dari kader PAN Guspardi Gaus.

Menurutnya, ambang batas presiden justru menciptakan polarisasi karena berpotensi menghadirkan dua pasangan calon dalam pilpres.

Selain itu, dia juga menilai penerapan tersebut tidak logis. Apalagi, berdasarkan prediksinya, Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung hanya dua pasang.

Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen.

Sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20 persen dan koalisi tersebut dimungkinkan hanya melahirkan dua pasang calon.

"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6).

Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar partai yang lolos ke Senayan diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Semakin banyak calon di pilpres, sambungnya, akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa kepala negara ke depan.

Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas.

"Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," tandasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2