JAKARTA, Berita HUKUM - Partai di parlemen mulai menyuarakan penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden. Suara itu muncul dari kader PAN Guspardi Gaus.
Menurutnya, ambang batas presiden justru menciptakan polarisasi karena berpotensi menghadirkan dua pasangan calon dalam pilpres.
Selain itu, dia juga menilai penerapan tersebut tidak logis. Apalagi, berdasarkan prediksinya, Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung hanya dua pasang.
Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen.
Sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20 persen dan koalisi tersebut dimungkinkan hanya melahirkan dua pasang calon.
"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6).
Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar partai yang lolos ke Senayan diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Semakin banyak calon di pilpres, sambungnya, akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa kepala negara ke depan.
Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas.
"Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," tandasnya.(RMOL/bh/sya) |