JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang jajaran menteri Kabinet Kerja untuk rapat dengan DPR adalah blunder yang dilakukan presiden.
"Larangan presiden terhadap menteri rapat dengan DPR tersebut merupakan preseden buruk ketatanegaraan," kata Waketum PAN Dradjad H Wibowo, saat dihubungi, Selasa (25/11).
Menurut Dradjad, hubungan eksekutif dengan legislatif harusnya dilandasi dengan sikap saling menghargai. Bukan malah melarang jajarannya seperti yang dilakukan presiden, untuk tidak bertemu dan melakukan rapat dengan DPR.
"Jadi nanti DPR boleh-boleh saja tidak mau membahas dulu RAPBNP 2015, persetujuan Panglima TNI dan Kapolri, permohonan penyertaan modal pemerintah pada BUMN, dan seterusnya," jelas Dradjad.
Dradjad mengemukakan sikap Presiden Jokowi ini malah mencerminkan dirinya belum sepenuhnya bisa menjadi presiden semua golongan.
"Presiden Jokowi sudah mendegradasi dirinya menjadi hanya presiden KIH (Koalisi Indonesia Hebat), bukan Presiden Republik Indonesia," katanya.(yeh/inilah/nhc/sya) |