Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Partai PAN
PAN Laporkan Bawaslu ke DKPP
Tuesday 16 Jul 2013 19:28:22
 

Tim advokasi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim advokasi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran institusi pengawas itu diduga melanggar kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memutuskan proses sidang gugatan sengketa pemilu.

"Kami laporkan pimpinan Bawaslu yang diduga telah bertindak curang. Yang akibatkan Selviana Sofyan Hosen tidak bisa tunjukan ijazah kelulusan," ujar Tim Advokat PAN, Didi Supriyanto di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Sebab, berdasarkan bukti yang dipegang pihaknya. Selviana sudah memberikan keterangan ijazah dan diperkuat dengan saksi dan keterangan dari pihak Kepolisian serta Depdikbud yang mengeluarkan surat keterangan lulus.

"Dan Bawaslu menyatakan bahwa ibu Selvi penuhi syarat, sebagaimana diatur dalam UU pemilu," terangnya.

Selviana menempuh pendidikan setingkat SLTA di Institute Le Manoir, Bern Swiss dan lulus tahun 1969. "Namun ijasahnya hilang dan sekolahnya tutup tahun 1993. Sebagai pengganti, Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah memberikan surat keterangan yang digunakan sebagai surat keterangan bahwa Selviana sudah lulus sekolah SLTA di Swiss, ini juga diperkuat oleh KBRI yang memberikan bukti sekolah tersebut memang ada. tetapi, dirinya tidak boleh mencalonkan diri," ungkap Didi.

Atas laporan tersebut, dirinya berharap, keputusan Bawaslu dapat di eksaminasi oleh DKPP yang dianggap cacat hukum.

Selain itu, Didi juga berencana akan melaporkan ke pihak lain. Seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan juga Kepolisian.

"Kami minta DKPP eksaminasi keputusan Bawaslu. Karena dianggap sebagai keputusan yang cacat hukum. Kami sedang rencanakan akan laporkan pada lembaga-lembaga negara lain. Mungkin pada KY, MA atau juga pada Polisi," tegasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Partai PAN
 
  Ketimpangan Lahan Harus Dijawab Pemerintah
  Amanat Merah Putih Galang Aksi Tanda Tangan Darat dan Udara di 34 Provinsi
  Rakernas PAN Satu Visi Kebangsaan dengan Gerindra
  Bertemu Presiden SBY, Hatta Rajasa Ijin Pengunduran Diri
  Niat Membangun Desa Yusuf Wibisono Caleg PAN DPR RI Nomer 1 Dapil Jateng V
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2