Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Partai PAN
PAN Laporkan Bawaslu ke DKPP
Tuesday 16 Jul 2013 19:28:22
 

Tim advokasi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim advokasi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran institusi pengawas itu diduga melanggar kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memutuskan proses sidang gugatan sengketa pemilu.

"Kami laporkan pimpinan Bawaslu yang diduga telah bertindak curang. Yang akibatkan Selviana Sofyan Hosen tidak bisa tunjukan ijazah kelulusan," ujar Tim Advokat PAN, Didi Supriyanto di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Sebab, berdasarkan bukti yang dipegang pihaknya. Selviana sudah memberikan keterangan ijazah dan diperkuat dengan saksi dan keterangan dari pihak Kepolisian serta Depdikbud yang mengeluarkan surat keterangan lulus.

"Dan Bawaslu menyatakan bahwa ibu Selvi penuhi syarat, sebagaimana diatur dalam UU pemilu," terangnya.

Selviana menempuh pendidikan setingkat SLTA di Institute Le Manoir, Bern Swiss dan lulus tahun 1969. "Namun ijasahnya hilang dan sekolahnya tutup tahun 1993. Sebagai pengganti, Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah memberikan surat keterangan yang digunakan sebagai surat keterangan bahwa Selviana sudah lulus sekolah SLTA di Swiss, ini juga diperkuat oleh KBRI yang memberikan bukti sekolah tersebut memang ada. tetapi, dirinya tidak boleh mencalonkan diri," ungkap Didi.

Atas laporan tersebut, dirinya berharap, keputusan Bawaslu dapat di eksaminasi oleh DKPP yang dianggap cacat hukum.

Selain itu, Didi juga berencana akan melaporkan ke pihak lain. Seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan juga Kepolisian.

"Kami minta DKPP eksaminasi keputusan Bawaslu. Karena dianggap sebagai keputusan yang cacat hukum. Kami sedang rencanakan akan laporkan pada lembaga-lembaga negara lain. Mungkin pada KY, MA atau juga pada Polisi," tegasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Partai PAN
 
  Ketimpangan Lahan Harus Dijawab Pemerintah
  Amanat Merah Putih Galang Aksi Tanda Tangan Darat dan Udara di 34 Provinsi
  Rakernas PAN Satu Visi Kebangsaan dengan Gerindra
  Bertemu Presiden SBY, Hatta Rajasa Ijin Pengunduran Diri
  Niat Membangun Desa Yusuf Wibisono Caleg PAN DPR RI Nomer 1 Dapil Jateng V
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2