JAKARTA, Berita HUKUM - Mangkraknya pembangunan proyek mikro hidro PDAM Kabupaten Banyumas pada tahun 2007-2008 akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko Susanto, Biro Hukum Koalisi Masyarakat Banyumas, Selasa (19/3) mendatangi gedung KPK untuk melaporkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proyek tahun 2007-2008 ini.
Djoko Susanto, saat ditemui di gedung KPK mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah lama melaporkan hal ini pada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Purwokerto. Namun, laporannya itu tidak digubris. Untuk itu pihaknya berinisiatif untuk melaporkan langsung pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Usai melaporkan pada KPK, Djoko mengaku sudah disampaikan secara terbuka dan menyerahkan data-data pada KPK. “Kejaksaan tidak bisa menanganinya, untuk itu saya laporkan kepada pihak yang lebih tinggi (KPK)," katanya.
Proyek senilai Rp 1.010.331.100,- ini tepatnya berada di Desa Rempoah Kecamatan Baturraden. Berdasar hasil audit BPKP tahun 2010, katanya, menyebutkan ada potensi penyalahgunaan wewenang dan dugaan kerugian negara mencapai Rp 650 juta. Hal itu karena tidak berfungsinya sejumlah alat yang sudah dibangun atau dipasang.
"Dugaan kerugian di atas Rp 100 juta, KPK bisa menangani. Laporan kita juga sudah dilengkapi bukti-bukti dan ada hasil audit BPKP pula,” tambahnya.
Djoko berharap, KPK bisa cepat merespon laporannya itu. Sebab, tambah Djoko, sejak dimulainya pembangunan tahun 2007-2008 sangat merugikan negara. "Padahal penggunaan dana pemerintah sendiri terhitung cukup besar," pungkasnya.(bhc/din) |