*Lebih cepat ketimbang FPAN yang belum menunjuk pengganti Rudi Sindapati
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi PDIP DPR sangat cepat dalam merespon kekosongan kursi yang ditinggalkan kadernya. Fraksi tersebut langsung mengajukan nama M Sayed untuk menggantikan posisi Gayus Lumbuun yang telah resmi dilantik hakim agung Mahkamah Agung (MA). Dalam waktu dekat, Sayed segera diangkat melalui proses pergantian antar waktu (PAW) di DPR.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, langkah ini cepat dilakukan, agar kursi itu tidak terlalu lama kosong yang dapat berakibat terganggunya kinerja fraksi tersebut di lembaga legislatif.
“Pengganti Gayus Lumbuun adalah M Sayed. Ini sudah didasari keputusan DPP PDIP sejak pekan lalu. Saat ini sedang dalam proses administrasi untuk dilanjutkan ke KPU melalui DPR. Mudah-mudahan tidak lama prosesnya,” jelasnya yang juga menjabat Sekjen DPP PDIP itu.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, M Sayed tercatat sebagai Sekjen Banteng Muda Indonesia (BMI) dan tercatat sebagai pengurus DPP PDIP. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekjen KNPI versi Kongres Bali yang diketuai Aziz Syamsuddin. Sayed bersama Gayus pada Pileg 2009 lalu maju dari Dapil Jawa Timur.
Proses PAW yang dilakukan PDIP sungguh jauh berbeda ketimbang yang dilakukan PAN. Hal ini menyusul kursi kosong yang ditinggalkan anggota FPAN DPR Rudi Sindapati yang meninggal dunia sejak delapan bulan lalu itu. Padahal, merujuk pasal 217 (1) UU MD3, anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.(tnc/rob)
|