Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Rhoma Irama
PKB Sesalkan Sikap Rhoma Ajak Fans Tarik Dukungan
Sunday 11 May 2014 23:19:02
 

Ilustrasi. Rhoma Irama Raja Dhangdut.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan sikap Rhoma Irama yang menempuh kekecewaan dengan menarik dukungannya, pasca penentuan sikap politik PKB terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanullhaq, mengatakan, ia tak percaya dengan pilihan sikap Rhoma yang terlihat ingin mengumbar konflik kepada PKB lantaran gagal menjadi calon Presiden dan calon wakil Presiden.

"Saya pikir Bang Haji (Rhoma Irama) merupakan orang yang berpikiran jernih dan mengutamakan jalur silaturahmi ketimbang itu (luapan kecewa)," sebut Maman kepada VIVAnews, Minggu (11/5).

Kemarahan Rhoma diduga timbul setelah pihak-pihak yang tak suka Raja Dangdut itu tereliminasi dari bursa pencapresan, sengaja menyulut dendam dengan PKB.

Kendati demikian, kata Maman, PKB menyerahkan kembali semuanya kepada Rhoma Irama.

"Kami akui dia (Rhoma) bersama tokoh-tokoh lainnya seperti Pak Mahfud dan Ahmad Yani menyumbang dulangan suara saat Pemilu 9 April 2014 lalu. Tetapi kita harus lihat juga perjanjian di mana kita tak dapat menyentuh ambang Presidential Threshold," papar Maman.

Rhoma diharapkan berbesar hati menerima kenyataan tersebut. Bukan tanpa usaha, PKB, lanjut Maman, sudah menyodorkan nama Rhoma beserta Mahfud MD untuk disandingkan dengan Jokowi dalam perhelatan Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

"Tapi semuanya kami kembalikan ke Pak Jokowi, apakah ia akan melirik (Rhoma-Mahfud) atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Rhoma Irama menyatakan sikap terkait koalisi yang ditempuh PKB yang mendukung PDIP dengan mengusung Jokowi sebagai calon presiden 2014-2019. Rhoma menolak keras koalisi PKB-PDIP yang diumumkan, Sabtu 10 Mei 2014, kemarin.

Menurut satu dari tiga capres PKB itu, Jokowi tidak pantas menjadi presiden lantaran sering mengkhianati rakyatnya saat menjadi pemimpin. "Rhoma Irama dan seluruh pendukungnya baik yang struktural (Forsa, Fahmitamami, Pamfata, Seniman, Fuhab) dan nonstruktural, menarik dukungan dari PKB dalam pemilu presiden nanti," kata Rhoma.

Rhoma pun mempersilakan pendukungnya untuk meluapkan kekecewaannya melalui aksi demonstrasi dan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan sejumlah alat peraga lainnya.
Fans-nya juga dipersilakan untuk meluapkan kekecewaannya di media seperti online, elektronik dan media cetak.(umi/viva/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rhoma Irama
 
  Kecewa PKB ke PDIP, Rhoma: Jokowi Harus Konsisten Jadi Gubernur DKI 5 Tahun
  PKB Sesalkan Sikap Rhoma Ajak Fans Tarik Dukungan
  PKB Tugaskan Rhoma dan Mahfud Jajaki Koalisi Partai Islam
  PKB Siapkan Tiga Lagu untuk Iklan Kampanye Rhoma Irama
  Hanura: Wiranto Tak Bermaksud Rendahkan Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2