Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai SRI
PKBN dan Partai SRI Gagal Lolos Verifikasi
Friday 16 Dec 2011 22:33:23
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan dua partai politik (parpol) baru, yakni Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) tidak lolos verifikasi. Kedua partai ini pun takkan bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) pada 2014 mendatang.

Keputusan tidak lolosnya dua parpol baru ini, didasari ketentuan dalam UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, dan Peraturan Menkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.01 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Parpol Berbadan Hukum dan Parpol Baru Menjadi Badan Hukum.

“Dari 14 parpol baru yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi. Partai tersebut berhak memperoleh status badan hukum dan mengikuti pemilu mendatang,” kata Mekumham Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (16/12).

Sebelumnya, Kemenkumkam melakukan proses verifikasi pada 23 September-25 November 2011. Dari 14 parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, hanya Partai Nasdem yang lolos. Sedangkan PKBN dan Partai SRI diminta melengkapi beberapa persyaratan dan diberikan beberapa waktu. Namun, hingga batas waktu yang diberikan habis, kedua partai itu tak juga dapat melengkapinya.

Parpol yang tidak memenuhi syarat dan tidak berhak memperoleh status badan hukum, yakni Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) , Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) , Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, dan Partai Demokrasi Pancasila (DEPAN).(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Partai SRI
 
  Partai SRI Laporkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta ke KY
  Ancaman Terhadap KPK Adalah Ancaman Terhadap Republik
  PKBN dan Partai SRI Gagal Lolos Verifikasi
  Besok, Partai Sri Mulyani Daftar Ke Kemekumham
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2