JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan dua partai politik (parpol) baru, yakni Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) tidak lolos verifikasi. Kedua partai ini pun takkan bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) pada 2014 mendatang.
Keputusan tidak lolosnya dua parpol baru ini, didasari ketentuan dalam UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, dan Peraturan Menkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.01 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Parpol Berbadan Hukum dan Parpol Baru Menjadi Badan Hukum.
“Dari 14 parpol baru yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi. Partai tersebut berhak memperoleh status badan hukum dan mengikuti pemilu mendatang,” kata Mekumham Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (16/12).
Sebelumnya, Kemenkumkam melakukan proses verifikasi pada 23 September-25 November 2011. Dari 14 parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, hanya Partai Nasdem yang lolos. Sedangkan PKBN dan Partai SRI diminta melengkapi beberapa persyaratan dan diberikan beberapa waktu. Namun, hingga batas waktu yang diberikan habis, kedua partai itu tak juga dapat melengkapinya.
Parpol yang tidak memenuhi syarat dan tidak berhak memperoleh status badan hukum, yakni Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) , Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) , Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, dan Partai Demokrasi Pancasila (DEPAN).(mic/spr)
|