Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Capres
PKN Perkuat Kedudukan Pemohon Soal Hak Usung Capres
2023-03-03 11:02:32
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (1/3/2023). Sidang Perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK. Sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul selaku Anggota Sidang Panel.

Gede Pasek Suardika selaku salah satu prinsipal menyebutkan beberapa perbaikan yang dilakukan, di antaranya menyertakan putusan-putusan yang pernah diujikan ke MK yang terkait dengan permohonan yang dimohonkan saat ini. Berikutnya, Pemohon juga mempertegas posisi Pemohon yang merupakan Ketua Umum dan Sekjen pada AD/ART PKN bawah kedua pihak ini berwenang mewakili organisasi di dalam dan luar pengadilan.

"Pada permohonan ini juga disertakan notulen rapat PKN yang menyatakan peserta rapat sepakat ketua umum dan sekjen untuk melakukan judicial review untuk mengujian persoalan pemilu ini," sebut Gede Pasek, terhadap dalil pihaknya yang menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, PKN mempersoalkan adanya diskriminasi terhadap partai politik pengusul pasangan presiden dan wakil presiden. Pemohon mengatakan, sebaiknya kepesertaan partai politik (parpol) dalam pemilu setiap periode harus dibaca berbeda meski mayoritas pesertanya sama. Artinya setiap periode pemilu parpol harus kembali mendaftar, baik parpol peserta pemilu sebelumnya maupun peserta pemilu yang baru atau menganut stelsel daftar aktif. Dengan demikian, jika suatu parpol tidak mendaftar, maka parpol yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pemilu selanjutnya meski pada masa ini memiliki wakil di parlemen nasional.

Menurut Pemohon, dengan adanya putusan pemilu serentak dimana Pemilu Legislatif dan Pilpres bersamaan, tentu menjadi aneh dan janggal ada perhitungan berbasiskan data pemilih yang berbeda untuk pelaksanaan satu periode Pemilu. Untuk persyaratan mendaftar pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden menggunakan basis Pemilih yang lama, namun untuk pemilihannya menggunakan basis pemilih yang baru. Ini menjadi anomali dan tidak konsisten. Padahal perhitungan pemilih merupakan hal yang esensial dalam Pemilu.

Konsekuensi keserentakan menurut Pemohon, seharusnya dikembalikan kepada esensi dan substansi dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada parpol peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa persyaratan tambahan apapun. Sedangkan Pasal 222 UU Pemilu mengatur soal persyaratan presidential threshold baik dengan alokasi kursi maupun suara sah, dan Mahkamah menilai itu sebagai open legal policy. Maka sudah seharusnya aturan tersebut juga tidak mencabut dan menghilangkan hak konstitusional parpol peserta pemilu lainya yang tidak bisa memilih di antara dua pilihan persyaratan tersebut. Jika melihat ketentuan Pasal 6A ayat (2) dan UUD 1945 dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, maka ada kekosongan norma yang berdampak hilangnya hak konstitusional sebagian partai politik peserta pemilu yang sah.(MK/SriPujianti/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2