JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (1/3/2023). Sidang Perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK. Sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul selaku Anggota Sidang Panel.
Gede Pasek Suardika selaku salah satu prinsipal menyebutkan beberapa perbaikan yang dilakukan, di antaranya menyertakan putusan-putusan yang pernah diujikan ke MK yang terkait dengan permohonan yang dimohonkan saat ini. Berikutnya, Pemohon juga mempertegas posisi Pemohon yang merupakan Ketua Umum dan Sekjen pada AD/ART PKN bawah kedua pihak ini berwenang mewakili organisasi di dalam dan luar pengadilan.
"Pada permohonan ini juga disertakan notulen rapat PKN yang menyatakan peserta rapat sepakat ketua umum dan sekjen untuk melakukan judicial review untuk mengujian persoalan pemilu ini," sebut Gede Pasek, terhadap dalil pihaknya yang menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, PKN mempersoalkan adanya diskriminasi terhadap partai politik pengusul pasangan presiden dan wakil presiden. Pemohon mengatakan, sebaiknya kepesertaan partai politik (parpol) dalam pemilu setiap periode harus dibaca berbeda meski mayoritas pesertanya sama. Artinya setiap periode pemilu parpol harus kembali mendaftar, baik parpol peserta pemilu sebelumnya maupun peserta pemilu yang baru atau menganut stelsel daftar aktif. Dengan demikian, jika suatu parpol tidak mendaftar, maka parpol yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pemilu selanjutnya meski pada masa ini memiliki wakil di parlemen nasional.
Menurut Pemohon, dengan adanya putusan pemilu serentak dimana Pemilu Legislatif dan Pilpres bersamaan, tentu menjadi aneh dan janggal ada perhitungan berbasiskan data pemilih yang berbeda untuk pelaksanaan satu periode Pemilu. Untuk persyaratan mendaftar pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden menggunakan basis Pemilih yang lama, namun untuk pemilihannya menggunakan basis pemilih yang baru. Ini menjadi anomali dan tidak konsisten. Padahal perhitungan pemilih merupakan hal yang esensial dalam Pemilu.
Konsekuensi keserentakan menurut Pemohon, seharusnya dikembalikan kepada esensi dan substansi dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada parpol peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa persyaratan tambahan apapun. Sedangkan Pasal 222 UU Pemilu mengatur soal persyaratan presidential threshold baik dengan alokasi kursi maupun suara sah, dan Mahkamah menilai itu sebagai open legal policy. Maka sudah seharusnya aturan tersebut juga tidak mencabut dan menghilangkan hak konstitusional parpol peserta pemilu lainya yang tidak bisa memilih di antara dua pilihan persyaratan tersebut. Jika melihat ketentuan Pasal 6A ayat (2) dan UUD 1945 dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, maka ada kekosongan norma yang berdampak hilangnya hak konstitusional sebagian partai politik peserta pemilu yang sah.(MK/SriPujianti/bh/sya) |