Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Editorial    
Konsumen Meikarta
PKPKM Gelar Aksi Unjuk Rasa di OJK dan Kementerian PKP, Tuntut Kembalikan Uang Konsumen dan Minta Usut PKPU Meikarta
2024-12-14 20:56:32
 

Puluhan peserta aksi unjuk rasa PKPKM yang terdiri dari para Konsumen Meikarta mengenakan topeng dan memegang poster serta spanduk, menuntut kembalikan uang konsumen dan minta usut PKPU MSU.(BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar aksi unjuk rasa terkait tuntutan pengembalian uang konsumen dan usut PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT MSU (Mahkota Sentosa Utama), di gerbang pintu masuk komplek perkantoran Bank Indonesia (BI), MH Thamrin, Jakarta, Jum'at (13/12).

Pantauan di lokasi, tampak puluhan peserta demo melakukan aksi theatrikal dengan menggunakan topeng serta memegang spanduk dan poster yang berisi harapan dan tuntutan, serta berbagai pesan dari para konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM kepada pihak pemerintah dan lembaga terkait.

"Hari ini, tanggal 13 Desember 2024, kami anggota PKPKM mendesak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, dan Kementerian PKP mengusut tindakan Bank Nobu yang telah melakukan kredit atas unit apartemen yang tidak ada kejelasan serta mengusut putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT MSU (Mahkota Sentosa Utama) yang diduga melanggar hukum," ujar Koordinator aksi, Yosafat Erland, kepada wartawan.

Berikut sejumlah poin tuntutan yang disuarakan PKPKM antara lain:
1. Kembalikan uang kami (Konsumen), tanpa potongan apapun
2. OJK kemana saat uang debitur lenyap bersama objek kredit yang tidak ada
3. OJK kemana ya, saat Bank memberi kredit barang yang tak berwujud?
4. Bapak Menteri PKP, usut perumahan/apartemen yang dijual tanpa IMB
5. Pak Hakim PKPU bukan IMB untuk melegalkan perumahan tanpa izin
6. Pak Hakim, apakah putusan PKPUnya berdasarkan Fakta dan Bukti-bukti yang valid?
7. Kembalikan hak kami, jangan penjarakan hak konsumen dengan PKPU
8. DPR tolong bentuk Pansus PKPU MSU dugaan rekayasa
9. Batalkan PKPU MSU, karena ada dugaan pelanggaran pasal yang tercantum didalamnya
10. Nobu, cicilan jalan terus, barangnya mana?
11. Nobu, kalian mengkreditkan barang yang tak berwujud?
12. “Nobu, kembalikan uang kami jika barangnya tak ada.”

"Kami juga meminta agar DPR, Mahkamah Agung, dan seluruh institusi pemerintah yang terkait segera melakukan langkah konkret untuk mengusut tuntas PKPU Meikarta dan memperbaiki sistem peradilan yang asal memutuskan perkara tanpa mempertimbangkan hak azasi manusia dan hak hukum yang sangat merugikan Rakyat Kecil dan lemah (konsumen). Kami berharap pihak Meikarta segera mengembalikan uang kami, tanpa potongan apapun," pungkasnya.

Yosafat juga menambahkan semoga tidak ada kriminalisasi konsumen seperti yang sedang dialami saat ini oleh “pihak luar” yang menuntutnya untuk tidak mengatasnamakan pengurus Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), serta membayar kerugian yang tak masuk akal senilai Rp 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).

PKPKM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang mereka angkat agar segera mendapatkan kembali uang mereka sepenuhnya.

"Kami berterima kasih kepada pihak OJK yang membuka pintu dialog untuk kami dan kami sangat berterima kasih juga kepada perwakilan Kementerian PKP yang membuka pintu dan menerima kami dengan sangat baik, serta mempelajari permasalahan kami dengan sangat cermat," imbuhnya.

Sekedar info, aksi unjuk rasa yang dilakukan PKPKM merupakan bagian dari rangkaian aksi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, di MA RI (Mahkamah Agung). Dan selain di kantor OJK, aksi unjuk rasa juga dilanjutkan di depan Kementerian PKP.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Konsumen Meikarta
 
  PKPKM Gelar Aksi Unjuk Rasa di OJK dan Kementerian PKP, Tuntut Kembalikan Uang Konsumen dan Minta Usut PKPU Meikarta
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2