JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Buruh, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti Pemilu 2014.
Pernyataan kesiapan tersebut terlontar saat keempat partai itu mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2014, Senin (3/9), di KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.
PKS yang tiba pukul 13.00 WIB, melalui Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Syahfan Badri Sampurno, manyatakan, partainya berhasil memenuhi jumlah kepengurusan di seluruh provinsi, 85% pengurus di kabupaten/kota, dan 60% pengurus di kecamatan.
�Kondisi ini lebih baik dari pemilu 2009 lalu, dimana waktu itu PKS baru bisa memenuhi 80% di tingkat II dan 50% di tingkat kecamatan�, ujar Syahfan yang juga anggota Komisi V DPR RI Itu.
Sementara, Partai Gerindra, menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia pada 14.30 WIB. Dipimpin oleh Ketua Umum, Prof. Suhardi; Sekjen, Ahmad Muzani, Wakil Ketua Umum, Edy Prabowo; Wakil Ketua Umum, Fadli Zon, dan Basuki Tjahaya Purnama, partai yang mencalonkan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden pada Pemilu 2014 itu, menyerahkan 42 boks kontainer berkas data partai.
Pukul 14.55 WIB, dipimpin oleh Ketua Umumnya, Roy BB. Janis, Sekjen Didi Supriyanto, dan Bendahara Noviantika Nasution, PDP mendaftarkan diri ke KPU. Partai yang menyerahkan 7 (tujuh) boks berkas data partai ini juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti Pemilu 2014.
Sedangkan Partai Buruh tiba di meja Panitia Pendaftaran pada 15.50 WIB, dengan membawa 3 (tiga) boks kontainer berkas data partai. Ketua Umum Sonny Pudjisasono, dan Sekjen Tiwi Marcus Wenas, memimpin langsung pendaftaran. Partai ini pun menyatakan kesiapannya untuk menjadi peserta pada Pemilu 2014.
�Ini kami hadirkan Ketua DPW Papua, Jawa, dan Sumatera. Saya kira dengan kehadiran mereka, cukup mencerminkan kesiapan partai kami untuk mengikuti Pemilu 2014�, tandas Sonny pada konferensi pers usai mendaftarkan partainya.
Sampai dengan hari ke-13 masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2014, sudah 20 (dua puluh) partai mendaftarkan diri ke KPU.(dd/kpu/bhc/opn) |