Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Import Daging
PKS Klaim Miliki Bukti Kesalahan SOP KPK
Sunday 12 May 2013 16:03:49
 

Wakil Sekjend Partai Keadilan Sejahtera (F - PKS), Fahri Hamzah saat menjawab pertanyaan para wartawan, Minggu (12/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Keadilan Sejahtera PKS, mengadakan Rapat Majelis Syuro, yang dihadiri oleh 99 Dewan Majelis Syuro, di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan Minggu, (12/5).

Hal ini di jelaskan oleh Wakil Sekertaris Jendral PKS Fahri Hamzah kepada wartawan di saat jeda rapat siang ini.

Di jelaskan Fahri, dalam rapat Majelis Syuro dibahas, masalah strategi pemenangan PKS di Pemilu 2014. Agenda pertama tidak menjadi masalah.

Juga dibahas lanjutan kasus pengeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor DPP PKS tanpa ijin Pengadilan, dan menurut KUHP, itu salah. Serta kami miliki bukti standard operation procedure (SOP) KPK, dan KPK beserta 10 Penyidiknya jelas-jelas telah melanggar SOP, karena tidak membawa surat perintah.

"Mereka KPK masuk ke dalam dan mengertak securiti, dan dengan bukti SOP ini kami akan membawa perkara ini ke Mabes Polri," ujar Fahri Hamzah.

Membaca pemenangan Pemilu 2014, juga salah satu butir soal yang sedang dibahas di dalam dan menilai setuju atau tidak proposal tentang kenaikan harga BBM, juga jadi point yang sangat penting," ujar Fahri.

Fahri Hamzah juga memohon maaf pada para wartawan yang menunggu dengan kondisi tidak memungkinkan di luar pagar, sebab kehadiran 99 Dewan Majelis Syuro PKS.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2