Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Import Daging
PKS Klaim Miliki Bukti Kesalahan SOP KPK
Sunday 12 May 2013 16:03:49
 

Wakil Sekjend Partai Keadilan Sejahtera (F - PKS), Fahri Hamzah saat menjawab pertanyaan para wartawan, Minggu (12/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Keadilan Sejahtera PKS, mengadakan Rapat Majelis Syuro, yang dihadiri oleh 99 Dewan Majelis Syuro, di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan Minggu, (12/5).

Hal ini di jelaskan oleh Wakil Sekertaris Jendral PKS Fahri Hamzah kepada wartawan di saat jeda rapat siang ini.

Di jelaskan Fahri, dalam rapat Majelis Syuro dibahas, masalah strategi pemenangan PKS di Pemilu 2014. Agenda pertama tidak menjadi masalah.

Juga dibahas lanjutan kasus pengeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor DPP PKS tanpa ijin Pengadilan, dan menurut KUHP, itu salah. Serta kami miliki bukti standard operation procedure (SOP) KPK, dan KPK beserta 10 Penyidiknya jelas-jelas telah melanggar SOP, karena tidak membawa surat perintah.

"Mereka KPK masuk ke dalam dan mengertak securiti, dan dengan bukti SOP ini kami akan membawa perkara ini ke Mabes Polri," ujar Fahri Hamzah.

Membaca pemenangan Pemilu 2014, juga salah satu butir soal yang sedang dibahas di dalam dan menilai setuju atau tidak proposal tentang kenaikan harga BBM, juga jadi point yang sangat penting," ujar Fahri.

Fahri Hamzah juga memohon maaf pada para wartawan yang menunggu dengan kondisi tidak memungkinkan di luar pagar, sebab kehadiran 99 Dewan Majelis Syuro PKS.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2