Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
PKS Nilai Penerapan Standarisasi Masker Terlambat: Harusnya Sejak Awal 3M
2021-02-04 20:48:59
 

Ketua DPP PKS, Kurniasih Mufidayati.(Foto: @PKSejahtera)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya standarisasi penggunaan masker agar efektif mencegah penularan virus Corona (COVID-19). PKS menilai aturan standarisasi masker seharusnya diterapkan semenjak adanya penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun).

"Standarisasi masker harusnya sudah dilakukan sejak awal diterapkannya 3M. Kenapa nggak ada standarisasi selama ini? Sangat terlambat. Kalau memang selama ini belum ada standar, ya besok harus ada standarnya," kata Ketua DPP PKS, Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Rabu (3/2).

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan masker yang digunakan harus sesuai standar kesehatan. Tujuannya agar maksimal melindungi masyarakat dari penularan Corona.

"Tentu saja masker yang digunakan masyarakat harus sesuai kriteria kesehatan, sehingga bisa secara maksimal melindungi masyarakat," katanya.

Kurniasih juga meminta agar pemerintah mengantisipasi kerugian produsen masker yang sudah diproduksi secara massal. Utamanya kepada produsen masker golongan usaha kecil dan menengah (UMKM).

"Walau sudah sangat terlambat, terhadap masker yang sudah beredar di pasaran, maka pemerintah harus ikut tanggung jawab mengantisipasi potensi kerugiannya. Khususnya untuk produsen yang UMKM dan diproduk secara resmi ya, karena kan kasihan juga. Ini kan kesalahan pemerintah baru mau keluarkan standar setelah hampir 1 tahun pandemi terjadi di Indonesia. Aneh banget," paparnya.

Mengenai standarisasi masker ini, Kurniasih berharap agar pemerintah melakukan sosialisasi secara masif. Pemerintah juga diminta melakukan edukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar.

"Masker yang terstandar ini kemudian disampaikan kepada semua stakeholder dan masyarakat secara masif dan segera. Akan lebih bagus jika pemerintah menyediakan masker yang memenuhi kriteria kesehatan. Juga harus terus disosialisasikan cara menggunakan masker yang benar," jelasnya.(PKS/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2