Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Century
PKS Vs KPK Perang Urat Syaraf, PKS Walk Out
Wednesday 05 Jun 2013 22:50:24
 

Fahri Hamzah dan Indra SH saat meninggalkan ruang rapat DPR RI Timwas Bank Century, Rabu (5/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dalam rapat Timwas Century, membuat penjelasan penyelesaian kasus Bank Century, namun dipahami lain oleh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat Timwas Century.

Bambang mengatakan, "kami memiliki tekad menyelesaikan kasus Century, kami gunakan penyelidikan, jangan menggunakan kata-kata hiperbola, ini hanya orang yang paham, yang satu frekuensi dengan kami," ujar Bambang, Rabu (5/6).

Fahri Hamzah menanggapi perkataan Bambang, ia mengatakan bahwa, "(BW) memilik konflik kepentingan terhadap semua kasus dan bila dia terus ngomong saya akan keluar dari ruangan ini," ujarnya.

"Saya boleh bodoh, namun saya bisa jadi lebih mulia, karena saya dipilih langsung oleh rakyat, dan saya akan keluar dari forum ini," tambahnya.

Namun pimpinan rapat, Shohibul Iman dari PKS mengizinkan Bambang untuk menjawab dan memberi waktu 5 menit untuk bicara, langkah selanjutnya Fahri Hamzah dan Indra dari Fraksi PKS keluar dari ruang sidang DPR RI.

Sementara Abraham Samad mengatakan bahwa sebagai pimpinan, tadi sebelum kami masuk ruangan ini, kami membagi tugas.

"Ada beberapa hal yang harus dijelaskan Bambang Widjojanto juga Pak Zulkarnain, bila saya semua yang mendominasi jawaban, itu tidak kolektif koligial, azas itu seperti hanya di Bank Indonesia sama saja, namun saya minta Bambang jangan ngomong panjang lebar," ujar Abraham Samad.

Sementara, Bambang Widjojanto kembali mengatakan bahwa, kami ingin apa yang kami kembangkan bukan agar KPK tidak ingin diawasi, tidak ada satu kata seolah-olah kami tidak ingin diawasi.

Sebelumnya dalam dua minggu terakhir ini, dalam surat kami disebutkan di point C, Penyidik telah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait audit (BPK), terkait proses pemeriksan (KPK) harus di sinkron.

"Dan kami harus menyusun kontruksinya, tindak lanjutnya, dan kami konsultasi dengan (BPK) dan ada kesepahaman soal kerugian negara, seluruh hasil audit forensik untuk dijadikan dasar dakwaan," kata Bambang.

Sebelumnya Abraham Samad juga sempat bersitegang dengan Indra dan meminta Politisi PKS itu mencabut pernyataannya, yang akan menyeret Pimpinan KPK itu ke ruang Timwas Century.

Namun Indra berkilah bahwa, pernyataannya mengutip pernyataan sikap dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI), saat KPK tidak hadiri RDP, dan Indra menolak meminta ma'af.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2