Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLTN
PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
Saturday 07 Dec 2013 14:09:21
 

Menristek, Prof. Gusti Hatta dan Kepala Batan, Prof. Djarot, berfoto bersama Pejabat dan Peneliti Batan yang telah memasuki masa paripurna.(Foto: BH/boy)
 
SERPONG, Berita HUKUM - Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) menyetujui dan mendukung adanya program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Non Komersil berskala kecil pada rancangan pembangunan di tahun 2015. Hal itu diungkapkan Menteri Riset dan Teknologi, Prof. Gusti Muhammad Hatta usai memberi sambutan pada hari ulang tahun Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ke 58 Tahun, Jumat (6/12).

"Saya menilai PLTN non komersil ini dapat bermanfaat membantu suplai kelistrikan dan juga sebagai contoh pembangunan bahwa PLTN berskala kecil dan non komersil ini adalah aman juga ramah lingkungan,” papar Gusti pada Berita HUKUM.

Menurut Gusti rancangan dijadikannya PLTN non komersil berskala kecil pada 2015 kelak akan diterapkan terlebih dahulu di Kawasan Pusat Penelitian dan Teknologi dan area di perumahan staff Ristek di Serpong.

Dewan Energi Nasional juga menyepakati sebagaian besar energi nuklir untuk kebutuhan energi listrik harus menjadi salah satu produksi energi listrik utama dalam mendukung energi nasional sampai tahun 2020.

Adapun rancangan model PLTN non komersil berskala kecil menurut Kepala BATAN, Prof. Dr. Djarot S Wisnubroto adalah berkekuatan maksimal dari 1 hingga 30 Megawatt (MW) dengan kebutuhan nilai anggaran sebesar Rp. 900 Milyar hingga Rp. 2 Trilyun.

“Rancangan kami ini sebatas untuk Non Komersil berskala kecil. Dan ini adalah contoh dan solusi kelistrikan agar kedepan tidak menambah gesekan dan tarik menarik kepentingan politik karena jika kita membangun PLTN berskala besar dan bersifat komersil tentu masalah perlu atau tidak perlunya pembangunan PLTN tidak akan terjawab. Padahal kebutuhan listrik semakin meningkat, “ ungkap Djarot.

Djarot menambahkan, dibangunnya PLTN berdaya 1-30 megawatt itu, setelah berkonsultasi dengan Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas). Berdasarkan UU no 17 tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional mewajibkan PLTN sudah harus beroperasi paling lambat antara 2015-2019.

Pada 2014, Batan terlebih dahulu akan menerapkan langkah analisis dampak lingkungan juga dipelajari apabila terjadi gempa. Setelahnya pada 2015 mulai dibangun langkah pembangunannya.

"Sebenarnya ada beberapa daerah yang menawarkan agar dibangun PLTN, yang penting PLTN aman dan keselamatannya terjamin, namun tidak semudah itu karena harus berhadapan dengan DPR dan berbagai pihak," jelas Djarot.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2