Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLTN
PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
Saturday 07 Dec 2013 14:09:21
 

Menristek, Prof. Gusti Hatta dan Kepala Batan, Prof. Djarot, berfoto bersama Pejabat dan Peneliti Batan yang telah memasuki masa paripurna.(Foto: BH/boy)
 
SERPONG, Berita HUKUM - Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) menyetujui dan mendukung adanya program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Non Komersil berskala kecil pada rancangan pembangunan di tahun 2015. Hal itu diungkapkan Menteri Riset dan Teknologi, Prof. Gusti Muhammad Hatta usai memberi sambutan pada hari ulang tahun Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ke 58 Tahun, Jumat (6/12).

"Saya menilai PLTN non komersil ini dapat bermanfaat membantu suplai kelistrikan dan juga sebagai contoh pembangunan bahwa PLTN berskala kecil dan non komersil ini adalah aman juga ramah lingkungan,” papar Gusti pada Berita HUKUM.

Menurut Gusti rancangan dijadikannya PLTN non komersil berskala kecil pada 2015 kelak akan diterapkan terlebih dahulu di Kawasan Pusat Penelitian dan Teknologi dan area di perumahan staff Ristek di Serpong.

Dewan Energi Nasional juga menyepakati sebagaian besar energi nuklir untuk kebutuhan energi listrik harus menjadi salah satu produksi energi listrik utama dalam mendukung energi nasional sampai tahun 2020.

Adapun rancangan model PLTN non komersil berskala kecil menurut Kepala BATAN, Prof. Dr. Djarot S Wisnubroto adalah berkekuatan maksimal dari 1 hingga 30 Megawatt (MW) dengan kebutuhan nilai anggaran sebesar Rp. 900 Milyar hingga Rp. 2 Trilyun.

“Rancangan kami ini sebatas untuk Non Komersil berskala kecil. Dan ini adalah contoh dan solusi kelistrikan agar kedepan tidak menambah gesekan dan tarik menarik kepentingan politik karena jika kita membangun PLTN berskala besar dan bersifat komersil tentu masalah perlu atau tidak perlunya pembangunan PLTN tidak akan terjawab. Padahal kebutuhan listrik semakin meningkat, “ ungkap Djarot.

Djarot menambahkan, dibangunnya PLTN berdaya 1-30 megawatt itu, setelah berkonsultasi dengan Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas). Berdasarkan UU no 17 tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional mewajibkan PLTN sudah harus beroperasi paling lambat antara 2015-2019.

Pada 2014, Batan terlebih dahulu akan menerapkan langkah analisis dampak lingkungan juga dipelajari apabila terjadi gempa. Setelahnya pada 2015 mulai dibangun langkah pembangunannya.

"Sebenarnya ada beberapa daerah yang menawarkan agar dibangun PLTN, yang penting PLTN aman dan keselamatannya terjamin, namun tidak semudah itu karena harus berhadapan dengan DPR dan berbagai pihak," jelas Djarot.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2