Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Thailand
PM Thailand Hadapi Dakwaan Korupsi
Thursday 27 Feb 2014 18:07:57
 

Yingluck Shinawatra dituntut demonstran antipemerintah untuk mundur.(Foto: Istimewa)
 
THAILAND, Berita HUKUM - Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra menghadapi dakwaan korupsi terkait program subsidi beras. Para penentang PM Yingluck - yang mencoba menggulingkannya- mengatakan program subsidi beras marak dengan korupsi.

Bila dinyatakan bersalah, ia dapat digeser dari jabatannya dan menghadapi larangan lima tahun untuk terjun ke politik.

Krisis politik Thailand semakin parah sejak gerakan antipemerintah dimulai November lalu.
Yingluck - yang terbang ke kota Chian Rai Rabu (26/2)- tidak menghadiri sidang di Komisi Antikorupsi Nasional secara langsung.

Para pejabat Komisi Antikorupsi Nasional mengatakan ia akan diwakili kuasa hukumnya.
Yingluck - yang menyanggah dakwaan itu- mengatakan ia akan bekerja sama dengan komisi guna "mengangkat fakta-fakta."

Program subsidi beras - kebijakan utama pemerintah Yingluck- mencakup pembelian beras oleh pemerintah dari petani dalam dua tahun terakhir maksimal 50% lebih tinggi dari harga pasaran dunia.

Kebijakan itu semula sangat populer di kalangan petani namun belakangan para petani juga ikut melakukan demonstrasi karena tunggakan pembayaran dari pemerintah.

Namun kebijakan itu sangat memukul ekspor beras Thailand dan menyebabkan kerugian total paling tidak US$4,4 miliar.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Thailand
 
  Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
  Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
  Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
  Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
  Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2