JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) termasuk penadah, yang berasal dari tiga kelompok berbeda. Dari 11 pelaku, sembilan diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 11 pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi yang berbeda. Mereka diamankan dalam jangka waktu dua minggu terakhir.
Pertama, lanjut Yusri, dari kelompok Johar Baru polisi menangkap lima pelaku berinisial Ys alias J pemetik atau yang mengambil motor, SP mengawasi TKP, AA dan Y bertugas menjadi joki untuk antar jemput, dan DR bertugas sebagai penadah. Barang bukti yang berhasil disita ada lima unit sepeda motor, ponsel dan kunci letter T.
"Modus pelaku dengan merusak gembok pagar rumah. Mereka berjalan kaki di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, setelah melihat sasaran nanti datang pemetik dan setelah berhasil mengambil motor lalu dijemput," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1).
Menurut Yusri, kelompok ini hampir tiap hari berhasil menggasak motor korbannya. Sampai sekarang polisi masih mengembangkan kasus ini, bukan tidak mungkin akan ada tambahan tersangka.
"Mereka menjual sepeda motor (hasil curian) seharga Rp 800 ribu sampai 1,3 juta. Pembagian jatah yang paling besar untuk pemetiknya," katanya.
Selain kelompok Johar Baru, lanjut Yusri, pihaknya turut menangkap dua kelompok lain yang berasal dari Lampung. Dari kelompok Lampung pertama, polisi menangkap tiga orang berinisial M, MH dan BS.
"Untuk M dan MH bertugas sebagai pemetik, sementara BS bertugas sebagai penadah. Modus yang digunakan hampir sama, mereka merusak pagar dan masuk mengambil motor," jelas Yusri.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, dan mengejar dua DPO berinisial B dan E. Dari penyelidikan sementara, kelompok ini mengaku sudah 30 kali melakukan aksi.
"Rata-rata kendaraan yang berhasil diambil dilempar ke Karawang, Jawa Barat. Di sana ada penadah yang menampung motor hasil pencurian," terangnya.
Kemudian dari kelompok Lampung dua, sambung Yusri, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AR, AS dan J. Untuk AR dan AS bertugas sebagai pemetik, sementara J bertugas mengawasi lokasi sekitar.
Kelompok ini mayoritas beraksi di kawasan Tangerang, dan kerap membawa senjata api replika guna menakuti korbannya. Mayoritas motor yang berhasil diambil kelompok ini akan dijual ke Lampung.
"Jadi yang unik dari kelompok ini adalah mereka menggunakan tangan kedua untuk menjual motornya. Mereka memasarkan motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook," tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat. Selain itu, polisi dibantu CCTV yang dipasang di rumah warga, sehingga pelaku terlihat.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya di wilayah tersebut untuk datang ke Polda Metro Jaya. Bawa surat lengkapnya, dan kami akan kembalikan motornya secara gratis," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk para pemetik akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bh/amp) |