GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam perjalanannya KORPRI Kabupaten Gorontalo selama 36 tahun, iuran KORPRI yang berasal dari pemotongan langsung dari Gaji PNS yang besarannya berbeda-beda berdasarkan tingkatan Golongan, belum memberikan manfaat yang optimal bagi anggotanya. Berdasarkan kondisi ini, di tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Gorontalo dibawah kepemimpinan Bupati David Bobihoe Akib melahirkan sebuah ide cemerlang untuk mengoptimalkan penggunaan iuran KORPRI, yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Gorontalo Nomor 1/KEP/DPK/I/2010, tentang Iuran Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
David menjelaskan, pengoptimalan yang dimaksudkan disini adalah, memanfaatkan dana iuran KORPRI untuk kesejahteraan anggota melalui Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah Purna Tugas, karena memasuki masa pensiun atau meninggal dunia diberikan dalam bentuk uang, yang berasal dari iuran Korpri.
"Penghargaan berupa uang tunai layaknya dana pensiun dari PT. Taspen yang mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2010 sebesar 10 juta rupiah per orang, tahun 2011 sebesar 11 juta rupiah per orang, tahun 2012 sebesar 12 juta, dan seterusnya meningkat sebesar satu juta seiring dengan bertambahnya tahun. Dengan demikian PNS Kabupaten Gorontalo bisa dikatakan mendapatkan dana pensiunan ganda, dari PT. TASPEN dan KORPRI," urai David baru-baru ini.
Ini lanjutnya, sengaja tidak ditetapkan dalam bentuk Keputusan Bupati melainkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI agar Program tersebut bisa berkelanjutan secara terus menerus, karena jika ditetapkan melalui Keputusan Bupati maka Bupati periode berikutnya bisa dengan mudah melakukan perubahan atas keputusan tersebut.
Sebagaimana keputusan DP Korpri Kabupaten Gorontalo yang dihasilkan dan ditetapkan pada rapat 15 Januari 2010 lalu, setiap anggota Korpri membayar iuran wajib yang diambil dari tunjangan tambahan penghasilan PNS, dan besarannya disesuaikan dengan pangkat/golongan dan jabatan setiap anggota.
Atas kebijakan ini, Dewan Pengurus Korpri Nasional melayangkan surat bernomor B-29/KU/II/2010 tertanggal 12 Februari 2010 kepada Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gorontalo. Didalamnya dinyatakan model program kerja KORPRI Kabupaten Gorontalo diharapkan akan menjadi contoh bagi kepengurusan Korpri lainnya di Indonesia.
Dana Pensiunan Korpri ini tidak hanya diberikan kepada Anggota Korpri yang pensiun normal, melainkan kepada mereka yang mengajukan pensiun dini. Pengurus Korpri juga memberikan penghargaan dengan memberikan dana sebesar 2,5 juta rupiah, dengan ketentuan telah memiliki masa dinas selama 7 (tujuh) tahun di Kabupaten Gorontalo. "Sedangkan untuk anggota Korpri yang meninggal dunia diberikan dana santunan yang disesuaikan dengan tahun meninggalnya, misalnya anggota Korpri meninggal pada tahun 2011, maka diberikan dana santunan sebesar 11 juta rupiah," jelas mantan Kepala Biro Humas Provinsi Sulawesi Utara ini.(bhc/shs) |