Lingkungan |
|
WALHI
POLRI Harus Tangani Serius Persoalan Kehutanan, Pada Kasus KSO Perhutani di Bogor
Tuesday 11 Jun 2013 14:14:43 |
|
 Lokasi galian PT Bintang Cinda Mineral Group di KPH Bogor.(Foto: Walhi Jabar) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses hukum atas pengaduan WALHI Jawa Barat terkait KSO antara Perhutani dan 12 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor terkesan sangat lamban. Sudah lima bulan sejak permasalahan ini di adukan ke POLDA Jabar, namun belum nampak tindakan yang lebih konkrit dari pihak Kepolisian kendati sudah melayangkan SP2HP, Jakarta, Selasa (11/6).
Persoalan pelanggaran Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 yang dilakukan pihak Perhutani yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa ijin menteri kehutanan sebagaimana termaktub pada:
. pasal 38 ayat (3) yang menyebutkan “penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batas luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
. pasal 50 ayat (3) butir (g) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum, merugikan Negara dan masyarakat serta berpotensi mengakibatkan bencana ekologi. Pertambangan di hulu sungai Ciliwung tersebut ditenggarai sebagai penyebab rusaknya hulu sungai Ciliwung yang berakibat pada banjir di kawasan hilirnya seperti Jakarta dan sekitarnya.
Memandang bahwa proses penegakan hukum perkara ini harus dijalankan secara cepat, objektif dan terbuka untuk kepentingan publik maka kami:
1. Mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan tidak menutup-menutupi informasi perkembangan penyidikan perkara ini
2. Mendesak dilakukan gelar perkara secara terbuka dengan melibatkan publik dan pihak yang berkepentingan segera
3. Membawa proses hukum perkara ini ke pengadilan.
4. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk pro-aktif dalam menyikapi pelanggran UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Hal lain yang menjadi kekisruhan dalam tata kelola hutan di Jawa adalah tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengabaikan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan adalah Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani, yang memberikan kewenangan berlebihan serta menghilangkan fungsi pengawasan Negara atas tatakelola hutan yang berkelanjutan. Untuk itu kami mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani tersebut dan mendorong perubahan kebijakan tatakelola hutan Jawa yang lebih adil, lesatri dan berkelanjutan.(wlh/bhc/rby)
|
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|