Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
POLRI Harus Tangani Serius Persoalan Kehutanan, Pada Kasus KSO Perhutani di Bogor
Tuesday 11 Jun 2013 14:14:43
 

Lokasi galian PT Bintang Cinda Mineral Group di KPH Bogor.(Foto: Walhi Jabar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses hukum atas pengaduan WALHI Jawa Barat terkait KSO antara Perhutani dan 12 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor terkesan sangat lamban. Sudah lima bulan sejak permasalahan ini di adukan ke POLDA Jabar, namun belum nampak tindakan yang lebih konkrit dari pihak Kepolisian kendati sudah melayangkan SP2HP, Jakarta, Selasa (11/6).

Persoalan pelanggaran Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 yang dilakukan pihak Perhutani yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa ijin menteri kehutanan sebagaimana termaktub pada:

. pasal 38 ayat (3) yang menyebutkan “penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batas luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
. pasal 50 ayat (3) butir (g) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum, merugikan Negara dan masyarakat serta berpotensi mengakibatkan bencana ekologi. Pertambangan di hulu sungai Ciliwung tersebut ditenggarai sebagai penyebab rusaknya hulu sungai Ciliwung yang berakibat pada banjir di kawasan hilirnya seperti Jakarta dan sekitarnya.

Memandang bahwa proses penegakan hukum perkara ini harus dijalankan secara cepat, objektif dan terbuka untuk kepentingan publik maka kami:

1. Mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan tidak menutup-menutupi informasi perkembangan penyidikan perkara ini
2. Mendesak dilakukan gelar perkara secara terbuka dengan melibatkan publik dan pihak yang berkepentingan segera
3. Membawa proses hukum perkara ini ke pengadilan.
4. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk pro-aktif dalam menyikapi pelanggran UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Hal lain yang menjadi kekisruhan dalam tata kelola hutan di Jawa adalah tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengabaikan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan adalah Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani, yang memberikan kewenangan berlebihan serta menghilangkan fungsi pengawasan Negara atas tatakelola hutan yang berkelanjutan. Untuk itu kami mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani tersebut dan mendorong perubahan kebijakan tatakelola hutan Jawa yang lebih adil, lesatri dan berkelanjutan.(wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2