Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pembunuhan
PPAD Beri Bantuan Hukum untuk Keluarga dan Kawal Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AD Muhammad Mubin
2022-08-20 07:41:20
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Bidang Hukum PPAD untuk melaksanakan tugas mengawal serta memberikan bantuan hukum kepada keluarga almarhum Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin, yang meninggal dunia karena ditusuk dan dianiaya oleh pemilik ruko di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (16/8).

"Menugaskan kepada Mayjen TNI Purn Mulyono selaku Ketua Bidang Hukum PPAD, Brigjen TNI Purn Djuhendi Sukmadjati, wakil ketua Bidang Hukum PPAD, dan Kapten Chk Purn. Prastopo, anggota Bidang Hukum PPAD, untuk mewakili PP-PPAD dalam menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku yang mengakibatkan terbunuhnya Letkol Inf Purn Muhammad Mubin di Lembang tanggal 16 Agustus 2022," demikian dikutip pewarta dari surat tugas yang dikeluarkan PP-PPAD bernomor ST/15/PP-PPAD/VIII/2022, Jum'at (19/8).

Surat tugas untuk memberikan bantuan hukum itu ditandatangani Sekjen PPAD Mayjen TNI Purn. Komaruddin a.n Ketua Umum PPAD (Doni Monardo) tertanggal 18 Agustus 2022.

Penugasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Ketum PPAD nomor Kep/01/PP-PPAD/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang struktur organisasi dan susunan PP-PPAD TNI-AD masa bakti 2021-2026. Selain itu program kerja PP-PPAD 2022, dan pertimbangan PP-PPAD.

Disebutkan, surat tugas bantuan hukum resmi berlaku terhitung 19 Agustus 2022 sampai dengan selesai.

"Seterimanya surat tugas ini disamping tugas dan jabatannya ditunjuk untuk mewakili PP-PPAD dalam menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku yang mengakibatkan terbunuhnya Letkol Inf Purn Muhammad Mubin di Lembang tanggal 16 Agustus 2022. Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran tugas dan melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada Ketum PPAD," bunyi surat penugasan kepada ketiga purnawirawan TNI AD itu.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap purnawirawan TNI AD itu terjadi pada 16 Agustus 2022, sekira pukul 08:30 WIB, saat almarhum Muhammad Mubin mengantarkan anak dari bosnya yang sekolah di Taman Kanak-kanak (TK).

Purnawirawan TNI AD ini terlibat cekcok dengan pelaku diduga persoalan parkir. Singkat peristiwa, pelaku kemudian melakukan penusukan dan penganiayaan hingga Letkol M.Mubin berlumuran darah di sejumlah bagian tubuh.

"Korban meninggal dunia saat di perjalanan setelah mengendarai mobil sejauh 50 meter (dari lokasi penikaman). Kemudian dia dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit," kata Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu Sidabukke, Kamis (18/8).

Pelaku bernama Henry Hernando (30) alias Aseng, kemudian berhasil diringkus polisi. Aseng ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh (7) tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2