JAKARTA, Berita HUKUM – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan sebanyak 63 laporan hasil analisis yang sifatnya proaktif, dan sebanyak 202 laporan bersifat reaktif. Ini awalnya dari 265 laporan hasil analisis selama periode tahun 2013.
Disebutkan bahwa laporan transaksi keuangan terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asalnya itu telah diserahkan kepada lembaga penegak hukum, dimana laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga penegak hukum atau mitra kerja PPATK sebanyak 14. “Dari Januari hingga November 2013 hasil analisis dan hasil pemeriksaan masing-masing mencapai 265 dan 14, meningkat masing-masing 6,0 persen dan 7,7 persen dibandingkan jumlah pada periode yang sama tahun 2012," kata Kepala PPATK M.Yusuf dalam konferensi pers refleksi tahun 2013, Jumat (3/14) di gedung PPATK, jalan Ir. H. Juanda No. 35. Jakarta.
Mengenai laporan dari pengaduan masyarakat, PPATK menerima 71 laporan selama tahun 2013. Yusuf mengatakan, informasi dari masyarakat ditindaklanjuti dengan analisis atau penempatan laporan ke dalam basis data PPATK.
Tahun ini PPATK juga melakukan tujuh kajian riset analisis riset. Salah satunya riset tentang penggunaan New Payment Method (NPM) untuk pencucian uang. Riset ini menunjukkan bahwa perjudian melalui internet (Online Gambling) mendominasi modus penipuan.
PPATK juga mengantongi 14 hasil analisis terkait penggunaan NPM yang diduga melibatkan penipuan dan perjudian. Penggunaan NPM mayoritas terjadi di DKI Jakarta (35,71 persen) yang diikuti oleh Jawa Timur (28,7 persen), dan Jawa Barat (21,43 persen).
Adapun indikasi tindak pidana korupsi mendominasi laporan hasil analisis PPATK tahun ini sebanyak 153. Diikuti dengan indikasi tindak pidana penipuan 35 laporan, tindak pidana penggelapan 10 laporan, tindak pidana narkotika 8 laporan, tindak pidana penyuapan 5 laporan. PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 119 rekening di empat bank yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/mdb)
|