Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

PPATK Sebut Rekening Bendahara KPK Mencurigakan
Monday 20 Feb 2012 20:00:50
 

PPATK mencurigai rekening milik Bendarhara KPK melakukan transaksi mencurigakan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menyebutkan satu transaksi mencurigakan itu adalah rekening milik seorang bendahara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersagkutan terindikasi melakukan transaksi yang cukup mencurigakan, yakni hingga mencapai Rp 300 juta.

"(Transaksi mencurigakan) itu ada pada rekening milik bendaharawan KPK. Dia terindikasi melakukan transaksi panas sekitar Rp 200 juta atau Rp 300-an juta," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2).

Namun, Yusuf enggan mengungkap lebih rinci identitas bendaharawan yang dimaksudkannya tersebut. Alasannya, UU Nomor tentang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucuan uang (TPPU) melarang PPATK mengungkap identitas pemilik rekening mencurigakan kepada publik. “Pihak institusi yang melakukan penyidikan yang akan mengungkapnya,” imbuh dia.

Dalam kesempatan ini, Yusuf juga menambahkan bahwa ada satu hingga dua menteri yang ditemukan melakukan transaksi mencurigakan. Namun, ia tak mau merinci transaksi dua menteri tersebut berasal dari kasus apa, karena pihaknya masih melakukan verifikasi ata stemuan itu.

"Apakah ada menyangkut menteri, ya ada. Hanya saja apakah itu transaksi terkait dengan pidana atau tidak, PPATK sedang melakukan verifikasi. Tidak terlalu banyak, satu atau dua lah (menteri)," kata Yusuf yang juga enggan menyebutkan identitas dua menteri itu.

KPK Membantah
Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi langsung membantah tudingan PPATK mengenai seorang bendahara institusinya itu melakukan transaksi mencurigakan hingga mencapai lebih dari Rp 300 juta. “Kami sudah meminta keterangan kepada pegawai KPK tersebut dan tidak menemukan transaksi (mencurigakan) yang dimaksud PPATK,” jelas dia.

Menurut dia, bendahara yang dimaksud memang punya tugas dan wewenang untuk menukar valas dari dolar ke rupiah atau sebaliknya di money changer untuk kepentingan instansi KPK. Yang dilakukannya itu pun bukan kepentingan pribadi. Transaksi tersebut juga sudah diperiksa tim pengawas internal.

"Pegawai yang bertugas itu memang untuk melakukan penukaran uang. Sama sekali tidak berkaitan dengan uang sitaan dolar ke rupiah atau sebaliknya. Penukaran uang valas tersebut untuk keperluan pegawai dan pimpinan KPK jika pergi ke luar negeri," jelas Johan.

PPATK, lanjut dia, rupanya mencatat transaksi yang jumlahnya di atas Rp 100 juta yang dilakukan oleh bendahara yang dimaksud di money changer untuk keperluan KPK tanpa melihat maksud transaksi. Pihaknya pun segera memberikan klarifikasi kepada PPATK dalam waktu dekat ini.

"Inilah yang tercatat oleh PPATK sehingga dia tidak melihat underline transaksinya apa. Yang dlihat PPATK hanya adanya laporan penukaran uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pegawai KPK. Tapi kami sangat menghargai laporan PPATK untuk memperkuat pengawasan internal KPK,” jelas Johan.(dbs/biz/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2