JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menyebutkan satu transaksi mencurigakan itu adalah rekening milik seorang bendahara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersagkutan terindikasi melakukan transaksi yang cukup mencurigakan, yakni hingga mencapai Rp 300 juta.
"(Transaksi mencurigakan) itu ada pada rekening milik bendaharawan KPK. Dia terindikasi melakukan transaksi panas sekitar Rp 200 juta atau Rp 300-an juta," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2).
Namun, Yusuf enggan mengungkap lebih rinci identitas bendaharawan yang dimaksudkannya tersebut. Alasannya, UU Nomor tentang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucuan uang (TPPU) melarang PPATK mengungkap identitas pemilik rekening mencurigakan kepada publik. “Pihak institusi yang melakukan penyidikan yang akan mengungkapnya,” imbuh dia.
Dalam kesempatan ini, Yusuf juga menambahkan bahwa ada satu hingga dua menteri yang ditemukan melakukan transaksi mencurigakan. Namun, ia tak mau merinci transaksi dua menteri tersebut berasal dari kasus apa, karena pihaknya masih melakukan verifikasi ata stemuan itu.
"Apakah ada menyangkut menteri, ya ada. Hanya saja apakah itu transaksi terkait dengan pidana atau tidak, PPATK sedang melakukan verifikasi. Tidak terlalu banyak, satu atau dua lah (menteri)," kata Yusuf yang juga enggan menyebutkan identitas dua menteri itu.
KPK Membantah
Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi langsung membantah tudingan PPATK mengenai seorang bendahara institusinya itu melakukan transaksi mencurigakan hingga mencapai lebih dari Rp 300 juta. “Kami sudah meminta keterangan kepada pegawai KPK tersebut dan tidak menemukan transaksi (mencurigakan) yang dimaksud PPATK,” jelas dia.
Menurut dia, bendahara yang dimaksud memang punya tugas dan wewenang untuk menukar valas dari dolar ke rupiah atau sebaliknya di money changer untuk kepentingan instansi KPK. Yang dilakukannya itu pun bukan kepentingan pribadi. Transaksi tersebut juga sudah diperiksa tim pengawas internal.
"Pegawai yang bertugas itu memang untuk melakukan penukaran uang. Sama sekali tidak berkaitan dengan uang sitaan dolar ke rupiah atau sebaliknya. Penukaran uang valas tersebut untuk keperluan pegawai dan pimpinan KPK jika pergi ke luar negeri," jelas Johan.
PPATK, lanjut dia, rupanya mencatat transaksi yang jumlahnya di atas Rp 100 juta yang dilakukan oleh bendahara yang dimaksud di money changer untuk keperluan KPK tanpa melihat maksud transaksi. Pihaknya pun segera memberikan klarifikasi kepada PPATK dalam waktu dekat ini.
"Inilah yang tercatat oleh PPATK sehingga dia tidak melihat underline transaksinya apa. Yang dlihat PPATK hanya adanya laporan penukaran uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pegawai KPK. Tapi kami sangat menghargai laporan PPATK untuk memperkuat pengawasan internal KPK,” jelas Johan.(dbs/biz/spr)
|