Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PRD
PRD Tuntut Tegakkan UUPA 1960
Monday 24 Sep 2012 15:07:34
 

Aksi Penyampain pendapat oleh PRD di depan BPN Jakarta.(Partai Rakyat Demokratik) di Depan BPN (Kantor Badan Pertanahan Nasional), Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memperingati Hari Tani, PRD (Partai Rakyat Demokratik) menyatakan sikap melalui unjuk rasa yang dilakukan hari ini, Senin (24/09), di KBPN (Kantor Badan Pertanahan Nasional), Jakarta.

Dalam askinya, partai yang pernah ikut pemilu 1999 itu menyerukan, 65% kebutuhan pangan di dalam negeri merupakan hasil impor. Hal ini, menurut partai yang berkantor di Tebet Dalam II itu, menujukkan sikap bangsa tidak berdaulat.

“Bagi kami, kedaulatan atas pangan hanya mungkin terjadi bila pasal 33 UUD 1945 ditegakkan. Salah satu turunan pasal di atas adalah UU Pokok Agraria (UUPA) 1960”, papar pihak PRD, melalui rilisnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (24/9).

Selama ini, petani Indonesia tidak diuntungkan dengan adanya penguasaan tanah oleh korporasi - korporasi. Hak pengelolaan tanah bagi masyarakat semakin tertekan, sementara pengelolaan tanah bagi korporasi semakin luas.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2