JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memperingati Hari Tani, PRD (Partai Rakyat Demokratik) menyatakan sikap melalui unjuk rasa yang dilakukan hari ini, Senin (24/09), di KBPN (Kantor Badan Pertanahan Nasional), Jakarta.
Dalam askinya, partai yang pernah ikut pemilu 1999 itu menyerukan, 65% kebutuhan pangan di dalam negeri merupakan hasil impor. Hal ini, menurut partai yang berkantor di Tebet Dalam II itu, menujukkan sikap bangsa tidak berdaulat.
“Bagi kami, kedaulatan atas pangan hanya mungkin terjadi bila pasal 33 UUD 1945 ditegakkan. Salah satu turunan pasal di atas adalah UU Pokok Agraria (UUPA) 1960”, papar pihak PRD, melalui rilisnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (24/9).
Selama ini, petani Indonesia tidak diuntungkan dengan adanya penguasaan tanah oleh korporasi - korporasi. Hak pengelolaan tanah bagi masyarakat semakin tertekan, sementara pengelolaan tanah bagi korporasi semakin luas.(bhc/frd)
|