Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
PRP Sewindu, Serukan Politik Berat Sama Dipikul
 

PRP Sewindu, Serukan Politik Berat Sama Dipikul (Foto: BeritaHUKUM.com/frd)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kini negara-negara Eropa mengalami krisis. Secara politik, beberapa negara di Eropa seakan berbalik tangan. Dua negara, seperti Yunani dan Jerman, telah dimenangi oleh kelompok politik yang menganut paham sosialisme.

Kekuatan para pekerja di kelas nonborjuasi mesti dikuatkan dengan cara koordinatif terorganisir. Begitulah pernyataan dari organisasi yang berjenis orpol. “Kawan-kawan, gerakan yang progresif adalah yang berdaya kemampuan membangun persatuan politik kelas pekerja yang mengelola radikalisasi gerakan buruh, gerakan tani, gerakan nelayan, gerakan perempuan, gerakan masyarakat adat, gerakan miskin kota, dan gerakan-gerakan lainnya, yang mengalami eksploitasi Nekolimpatfun,” tulis Pimpinan PRP, dalam rilisnya yang diterima siang tadi, Selasa (15/05).

Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyampaikan seruan politiknya dalam peringatan Dirgahayu PRP Sewindu. Selama ini, Organisasi Politik itu telah mengawal berbagai gerakan-gerakan massa yang berada pada ranah perburuhan. Lebih tepatnya lagi ialah Pekerja.

“Marilah kita pergunakan pepatah berat sama dipikul ringan sama dijinjing,” pungkas organisasi yang berdomisili di Pancoran Jakarta Selatan itu.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2