Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
PT Freeport Indonesia Harus Tuntaskan Temuan BPK
2018-07-25 07:21:51
 

Ilustrasi. Tambang Gresberg Freeport.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendesak PT. Freeport Indonesia (PTFI) agar menindaklanjuti dan menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK tersebut terkait kerusakan hutan lindung dan pencemaran limbah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp185,01 triliun yang meliputi polusi udara, polusi air, polusi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kemudian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum ada serta beberapa perusahaan yang perizinannya belum ada.

"Oleh karena itu, dalam rapat ini kita minta KLHK untuk segera meminta Freeport untuk melakukan audit lingkungan hidup secara berkala," terang Andi saat ditemui Parlementaria setelah Rapat Kerja dengan Menteri LHK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).

Dalam salah satu temuan BPK tersebut, PTFI melanggar peraturan perundangan, karena menggunakan kawasan hutan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan seluas minimal 4.535,93 hektar. Hal tersebut melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

"Kita minta ini diselesaikan dan harus ada pemaksaan dari KLHK sebagai perwakilan dari pemerintah. Permasalahan ini harus diselesaikan sebelum divestasi saham, jangan sampai nantinya kita atau PT. Inalum yang menanggung seluruh biaya kerugian yang diakibatkan oleh PTFI," tukas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dalam kesempatan ini pula, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri LHK dalam menyikapi temuan pemeriksaan BPK atas sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK dan segera melaporkannya kepada Komisi VII DPR RI.(es/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2