JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Seketaris Jendral (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch menyatakan bahwa pihaknya menolak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) bidang jurnalistik yang diberlakukan KPI.
�Karena P3 dan SPS tersebut bertentangan dengan UU No. 32 / 2002 tentang Penyiaran,� ujar Hendry seperti yang dikutip dari keterangan pres di Jakarta, Rabu (11/4).
Lebih lanjut, Hendry menjelaskna bahwa ada tiga alasan utama PWI Pusat memutuskan untuk menolak aturan tersebut. Pertama, dengan P3 dan SPS, KPI melanggar UU No.40 /1999 tentang pers yang cecara tegas menjelaskan terhadap pers nasional dilarang dilakukan penyensoran, pembredelan, dan penghentian penyiaran.
Alasan kedua, KPI telah melanggar pasal 42 dalam UU Penyiaran yang menyebutkan, Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan terakhir PWI sebagai bagian masyarakat penyiaran bidang jurnalistik, tidak dilibatkan dalam proses pembuatan P3 dan SPS 2012 sebagaimana diamanatkan pasal 8 ayat 2 huruf b UU Penyiaran No. 32/2002." Untuk itu PWI menyerukan kepada seluruh wartawan penyiaran khususnya anggota PWI untuk tetap tunduk dan menaati kode etik jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers," tegas Hendry.
Seperti diketahui, KPI mengeluarkan pedoman standar penyiaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran. Dengan alasan memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.(inc/rob)
|