Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
PWI
PWI: Pendoman Standar KPI Melanggar UU
Wednesday 11 Apr 2012 13:39:09
 

Logo PWI dan KPI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seketaris Jendral (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch menyatakan bahwa pihaknya menolak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) bidang jurnalistik yang diberlakukan KPI.

“Karena P3 dan SPS tersebut bertentangan dengan UU No. 32 / 2002 tentang Penyiaran,” ujar Hendry seperti yang dikutip dari keterangan pres di Jakarta, Rabu (11/4).

Lebih lanjut, Hendry menjelaskna bahwa ada tiga alasan utama PWI Pusat memutuskan untuk menolak aturan tersebut. Pertama, dengan P3 dan SPS, KPI melanggar UU No.40 /1999 tentang pers yang cecara tegas menjelaskan terhadap pers nasional dilarang dilakukan penyensoran, pembredelan, dan penghentian penyiaran.

Alasan kedua, KPI telah melanggar pasal 42 dalam UU Penyiaran yang menyebutkan, Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan terakhir PWI sebagai bagian masyarakat penyiaran bidang jurnalistik, tidak dilibatkan dalam proses pembuatan P3 dan SPS 2012 sebagaimana diamanatkan pasal 8 ayat 2 huruf b UU Penyiaran No. 32/2002." Untuk itu PWI menyerukan kepada seluruh wartawan penyiaran khususnya anggota PWI untuk tetap tunduk dan menaati kode etik jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers," tegas Hendry.

Seperti diketahui, KPI mengeluarkan pedoman standar penyiaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran. Dengan alasan memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > PWI
 
  Kasus Polisi Vs FPI, Peristiwa Apapun Wartawan Tugas Lapangan Harus Lakukan Investigasi dan Jangan Ragu
  Panglima TNI Terima Ketua Umum PWI Pusat
  Pemenang Anugerah Jurnalistik MH Thamrin: 'DKI Belum Mampu Atasi Transportasi'
  PWI Aceh Laksanakan Training Charakter dan Etika Jurnalistik
  SBY: Saya Salah Satu Korban Pers
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2