MEDAN, Berita HUKUM - Proses persidangan anak dari Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Rikson Hasibuan yaitu Rizaldi Ilyas Hasibuan disinyalir ditutupi atau dilindungi.
Ini terlihat dari adanya nama anak wakil Bupati ini pada daftar sidang yang terpajang di tembok tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (17/4) kemarin namun dicoret atau tidak jadi disidangkan.
Kenyataannya, Rizaldi yang menjadi terdakwa kepemilikan Shabu-shabu 0,04 gram pada hari itu ternyata secara diam-diam telah disidangkan di ruang Chandra III Pengadilan Negeri Medan.
Luar biasanya, dalam sidang yang terkesan dipersingkat itu Majelis Hakim diketuai Sarfin itu hanya memvonis terdakwa Rizaldi melanggar pasal pasal 127 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Atas pasal yang dilanggar ini, terdakwa mendapat putusan Rehab selama 8 bulan di klinik Narca, Jalan Setia Budi Medan.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani telah menuntut Terdakwa agar dihukum selama 1 tahun Penjara.
Saat dikonfirmasi kepada Hakim Sarfin, ia beralasan putusan itu tidak harus dikomentarinya, karena semua orang melihatnya dan terbuka untuk umum.
"Saya tidak bisa berkomentar terhadap hasil putusan dalam persidangan ini. Masalah putusannya kan semuanya sudah saya jelaskan dalam persidangan, dan langsung kalian tonton," kata Sarfin langsung memasuki ruangan kerjanya.
Sementara itu, JPU Sarjani ketika dikonfirmasi mengenai nama terdakwa Rizaldi yang dicoret dari daftar sidang menjawab hal itu biasa terjadi. Sarjani berdalih tidak ada unsur untuk menutupi atau melindungi terdakwa dari pengetahuan publik.
"Memang awalnya dikira dia batal sidang hari ini (kemarin), ternyata tidak. Makanya namanya sempat dicoret," ujarnya.
Atas putusan Majelis Hakim ini, JPU Sarjani pun mengaku belum memutuskan apakah menerima atau menolak. Dia pun mengaku belum melaporkan putusan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Rizaldi ditangkap Satuan Narkoba Polresta Medan, karena kedapatan memiliki shabu-shabu seberat 0,04 gram dikediamannya Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (6/2) lalu.
Selain mengamankan barang bukti Shabu, Polisi juga menyita 1 buah Bong dan 1 buah pipa kaca lengkap dengan dot karet saat penggeledahan di kamar tidurnya.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Khaidir Harahap mengatakan, ditutup-tutupinya sidang terhadap anak Wabup Paluta itu menjadi pertanyaan tentang adanya dugaan permufakatan jahat oleh Hakim maupun Jaksa. Apalagi katanya kasus tersebut merupakan tindak Pidana khusus. Seharusnya terdakwa dihukum sesuai hukum materil yang ada.
"Ini merupakan bentuk permufakatan jahat oleh hakim dan jaksa. Disini baik hakim maupun jaksa secara beramai-ramai menutupi atau melindungi terdakwa," jelas Khaidir.
Seharusnya, kata Khaidir, terdakwa Rizaldi harus dijatuhi hukuman Penjara, jika memang terbukti mengkonsumsi narkoba. Karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang lagi giat-giatnya memberantas peredaran narkoba, serta tidak memberikan contoh panutan yang baik bagi masyarakat sebagai anak seorang pejabat daerah.
"Hakim dan jaksanya ini harus diperiksa. Kita (LBH) akan gali lagi datanya ini dan pasti akan kita laporkan ini," tegas Khaidir. (bhc/and) |