Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
2024-02-10 13:33:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) sekaligus pakar koperasi, Suroto merasa di-bully usai melontarkan gagasan pengkoperasian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Gagasan itu dipelintir oleh Menteri BUMN Erick Thohir seakan-akan menjadi agenda pembubaran BUMN.

"Ide pengkoperasian BUMN atau perubahan dari badan hukum BUMN Perseroan ke badan koperasi menuai kontroversi. Ide yang saya sampaikan dipelintir oleh Menteri BUMN seakan ide sebagai pembubaran BUMN. Padahal justru yang telah melakukan pembubaran BUMN secara riil itu adalah Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," ungkap Suroto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/2).

Sambung dia, sejak tahun 2019, ketika Erick Thohir menjabat, ada 191 perusahaan BUMN. Namun per Oktober 2023 telah terjadi pembubaran 126 BUMN, baik itu melalui mekanisme aksi korporasi dengan pengalihan aset, dijual jadi milik swasta dan lain sebagainya.

"Jadi sesungguhnya Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir yang riil melakukan pembubaran BUMN," tegasnya.

Menurut Suroto, pengkoperasian BUMN atau konversi BUMN badan hukum perseroan menjadi badan hukum koperasi bertujuan agar rakyat Indonesia memiliki saham riil atas perusahaan BUMN.

"Bukan hanya kepemilikan seakan-akan atau kepemilikan ilutif seperti yang rakyat Indonesia rasakan saat ini. Pengkoperasian BUMN maksudnya agar rakyat dapat turut mengendalikan seluruh perusahaan BUMN secara demokratis, mendapat manfaat dari aktivitas perusahaan BUMN, juga bagian keuntungan yang dihasilkan. Bukan kepemilikan fiksi, ilutif," tegasnya lagi.

CEO CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) ini menilai perubahan yang dilakukan bermaksud mengembalikan kedaulatan atas aset strategis BUMN ke tangan rakyat.

"Jadi bukan di bawah keputusan mutlak Presiden dan Menteri BUMN seperti saat ini. Maksudnya agar rakyat tidak jadi obyek komersialisasi dan komodifikasi layanan BUMN lagi," bebernya.

Dengan kepemilikan rakyat langsung, lanjut dia, maka rakyat tidak boleh lagi jadi korban penggusuran tanah oleh Persero BUMN.

"BUMN tidak boleh lagi melakukan bisnis yang merugikan rakyat seperti merusak lingkungan, memiskinkan rakyat di daerah-daerah tambang milik perusahaan BUMN. Penentuan harga atau tarif perusahaan BUMN seperti harga BBM, tarif listrik, dan lain lain tidak dapat lagi ditentukan semena-mena oleh presiden atau menteri," jelas dia.

Penulis buku "Koperasi Lawan Tanding Kapitalisme" ini menegaskan pengkoperasian BUMN itu dimaksudkan agar tidak bisa lagi presiden dan menteri mengangkat komisaris dan direksi tanpa basis kompetensi yang mumpuni.

"Tidak bisa lagi membuat kebijakan gaji dengan kesenjangan yang tinggi seperti saat ini. Sebut saja misalnya gaji OB di Bank BRI yang hanya sebatas UMR Jakarta sebesar 60 juta per tahun tapi gaji dan bonus direkturnya hingga Rp30 miliar per tahun. Sebesar 500 kali lipat," ungkapnya.

Masih kata Suroto, pengkoperasian BUMN adalah untuk tujuan menciptakan keadilan, mempraktekkan ekonomi gotong royong bukan hanya dalam pidato namun dalam tindakan riil. Membuat rakyat sebagai majikan dan komisaris dan direksi itu sebagai pelayan.

"Ketika BUMN berada di tangan rakyat dengan sistem badan hukum koperasi maka usaha usaha BUMN juga akhirnya tidak lagi bersaing atau menghabisi usaha milik rakyat. Usaha-usaha BUMN akhirnya justru diharapkan akan bersifat subsidiaritatif atau memberikan penguatan terhadap berkembangnya usaha pribadi rakyat," pungkasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2