Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Palestina
Palestina Tolak Pemerintahan Koalisi Baru Israel
Friday 08 May 2015 01:44:28
 

Pemimpin Bayit Yehudi Naftali Bennett (kiri) duduk berdampingan dengan PM Israel Benjamin Netanyahu.(Foto: Istimewa)
 
PALESTINA, Berita HUKUM - Para pemimpin Palestina menolak pembentukan koalisi baru pemerintah kanan-tengah Israel. Seorang pejabat senior Palestina mengatakan pemerintah baru Israel tidak akan mungkin menjadi mitra perdamaian dan organisasi Hamas, yang menguasai Gaza, mengatakan komposisi pemerintah baru adalah isyarat naiknya rasisme di masyarakat Israel.

Pemerintah koalisi Israel yang baru antara lain mencakup kelompok kanan Bayit Yehudi (Rumah Yahudi) yang mendorong perluasan permukiman-perkuminan warga Yahudi di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Pemimpin Bayit Yehudi, Naftali Bennett, menentang pembentukan negara Palestina dan banyak meraih suara dari para warga Yahudi di Tepi Barat.

Ia juga mendorong penngambilalihan tanah-tanah Palestina.

Kesepakatan pembentukan pemerintah baru disepakati tujuh pekan setelah Partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memenangkan pemilihan umum.

Netanyahu memerlukan dukungan Bayit Yehudi agar mendapatkan jumlah 61 kursi mayoritas di parlemen.

Sementara sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mencapai kesepakatan membentuk pemerintahan koalisi baru sesaat sebelum batas waktu berakhir.

Kepastian itu disampaikan oleh sejumlah sumber partai-partai politik pada Rabu (6/5), tetapi belum ada pengumuman resmi. Tujuh minggu setelah partai Likud pimpinan Netanyahu menang pemilihan umum, ia dilaporkan sudah bersepakat dengan partai sayap kanan Partai Rumah Yahudi.

Beberapa partai ultraortodoks juga bergabung dalam koalisi yang tetap akan dipimpin oleh Partai Likud.

Sebagai imbalan bergabung ke koalisi dengan modal delapan kursi parlemen, Partai Rumah Yahudi akan mendapat jatah kursi menteri kehakiman.

Karena ada kesepakatan dengan partai itu, maka koalisi pimpinan Likud mungkin dapat menjadi mayoritas di parlemen walaupun merupakan mayoritas yang kecil.

Koalisi menguasai 61 kursi dari 120 kursi yang ada di parlemen. Adapun Likud sendiri mendapat 30 kursi.

Sepanjang sejarah Israel, lapor wartawan BBC di Jerusalem, Kevin Connolly, Israel belum pernah mempunyai pemerintahan yang bukan koalisi. Tak satu pun partai pernah meraih mayoritas mutlak di parlemen.

Benjamin Netanyahu akan menjabat sebagai perdana menteri untuk masa jabatan keempat.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2