Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Palestina
Palestina dan Aktivis Kemanusian Kecewa Atas Perjalanan Yahya Staquf ke Israel
2018-06-10 04:48:37
 

Ilustrasi. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Yahya C. Staquf.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Palestina dikabarkan keberatan dengan kunjungan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Yahya C. Staquf, yang juga Sekjen atau Katib Aam PB Nahdlatul Ulama, ke Israel.

Sumber tidak resmi Kedubes Palestina di Jakarta, mengatakan, Kementerian Luar Negeri Palestina telah mengirimkan semacam surat protes kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Yahya Staquf hadir memenuhi undangan Israel Council on Foreign Relations (ICFR), sebuah forum independen yang mempelajari dan membahas kebijakan luar negeri, terutama yang berkaitan dengan Israel dan bangsa Yahudi. Organisasi ini mendapatkan bantuan dari dengan Kongres Yahudi Dunia.

Mantan jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid ini akan menyampaikan kuliah umum berjudul Shifting Geopolitical Calculus: From Conflict to Cooperation pada tanggal 13 Juni mendatang.

Kuliah umum akan diselenggarakan du David Amar Worldwide North Africa Jewish Heritage Center, Jerusalem.

Kehadiran anggota Wantimpres ke Israel dinilai tidak benar. Rakyat dan pemerintah Palestina merasa kecewa.

Apalagi dilakukan tak lama setelah tentara Israel membantai demonstran di Jalur Gaza.

Sementara, Abdillah Onim sebagai Aktivis Kemanusiaan Indonesia 4Palestina menulis pesan pada facebook pagesnya, dengan 220.098 orang menyukai dan 236.224 orang mengikuti akun media sosialnya :

"Yth, Saudaraku KH.Yahya Cholil Staquf, Saya undang anda ke Gaza untuk melihat kepahitan dan penderitaan hidup suadara anda di Gaza, saya siap temani selama anda di Gaza*bangonim*

KH.Yahya Cholil Staquf, Anda tega melukai hati kami sedang berjuang di Palestina, NGO Indonesia dan pemerintah Indonesia, KEMLU RI sedang fokus perjuangkan kemerdekaan Palestina.

KH.Yahya Cholil Staquf, anda tega melukai hati muslimah Palestina yang iklas berjuang dan persembahkan putri putri mereka.

KH.Yahya Cholil Staquf, Salam dari wanita Gaza yaitu ibu Sabreen ibundanya Razan Ashraf Alnajjar relawan medis yang gugur ditembak militer Israel.

TANPA ANDA KAMI TETAP BERJUANG, TANPA ANDA PALESTINA PASTI MERDEKA, KAMI TETAP BANTU PALESTINA KARENA INI AMANAT KONSTITUSI, BIJAKNYA DIAM JIKA TIDAK MAU BANTU PALESTINA.

KUNJUNGAN ANDA SEDIKIT PUN TIDAK MENGURANGI SEMANGAT KAMI UNTUK TETAP BERJUANG.

Semoga pesan saya dibaca oleh beliau, hidayah Allah SWT buat beliau, Amin

Salam, bang Onim di Gaza Palestina," tulis Abdillah Onim, Sabtu (9/6).(dem/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
  Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2