Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penyerangan
Pangdam IV Dicopot, Bang Yos: Itu Akibat Pernyataan Beliau
Saturday 06 Apr 2013 12:40:49
 

Sutiyoso.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pangdam IV Diponegoro Mayor Jenderal TNI Hardiono Saroso dicopot dari jabatannya pacsa kasus penembakan di Lapas Cebongan, Slemen, Yogyakarta. Menanggapi pencopotan itu, mantan Pangdam Jaya Sutiyoso mengatakan bahwa pemecetan Hardiono itu terkait pernyataannya yang ada di publik.

Bang Yos--sapaan karin Sitiyoso-- Sabtu (6/4) mengatakan, pencopotan Pandam IV itu dikarenakan masalah etika yang bersangkutan. Pasca terjadi penyerangan Lapas Cebongan, kata Bang Yos, Hardiono terlalu dini membuat pernyataan bahwa bukan TNI pelaku pembantaian pada empat tahanan itu.

Tenyata, dalam hasil investigasi internal TNI Angkatan Darat, menyatakan secara resmi bahwa yang melakukan penyerangan itu adalah anggotanya. "Itu (pemecatan) akibat pernyataan beliau yang terlalu dini menyatakan bahwa TNI tidak terlibat, ternyata terbukti," ujar Bang Yos saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta.

Kalau dilihat secara hukum, masih kata mantan Letjen itu, Hardiono tidak salah. "Salah secara hukum kan tidak, tapi itu masalah etika saja dan itu sudah hukuman sangat berat, seorang jenderal dicopot dan dipindahkan," tambahnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai bahwa keputusan untuk mencopot Pangdan IV Jaya itu sudah tepat. Sebagai mantan Pangdam, Bang Yos merasakan betul apa yang dirasakan Hardiono tentang pencopatannya itu. "Ini langkah yang tepat, artinya ini hukuman yang sangat luar biasa, saya tahu perasaan beliau mendapatkan mutasi seperti itu," tambahnya.

Pencopotan Hardiono disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Rukman Ahmad, Sabtu (6/4). Rukman mengatakan bahwa mutasi terhadap Hardiono merupakan evaluasi dan pembinaan Organisasi.

Pengganti Hardiono adalah Mayjen TNI Sunindyo yang sebelum diangkat menjabat Asisten Personalia Kepala Staf TNI AD. Menurut rencana, serah terima jabatan akan dilakukan, Senin (8/4). Hardiono direncakan akan bertugas di Mabes TNI AD.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Penyerangan
 
  TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
  Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
  Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
  TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2