Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyerangan
Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
2020-08-30 21:30:54
 

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat memberikan keterangan pers di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Makassar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, sudah ada 12 oknum TNI diperiksa terkait aksi penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur yang terjadi pada Sabtu dini hari (29/8).

"Sudah 12 orang diperiksa, dan tadi pagi sudah mengakui 3 orang (oknum anggota TNI), yang telah diperiksa seharian oleh Denpom TNI," kata Hadi kepada wartawan dalam keterangan persnya, di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (30/8).

Hadi menerangkan, ketiga oknum anggota tersebut adalah pelaku pengerusakan sepeda motor dan kendaraan di Polsek Ciracas. Kemudian, lanjut Hadi, dari ketiga oknum TNI itu akan dilakukan pengembangan.

"Dikembangkan lagi terkait handphone milik prajurit TNI, dan ditemukan bahwa prajurit TNI telah menghubungi 27 rekannya. Itu akan dijadikan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.

Dia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan semua barang bukti terkait peristiwa tersebut.

"Sehingga nantinya, dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, diantaranya 12, sudah mengaku 3 orang, 27 yang ada di handphone prajurit TNI dan 2 yang ada di CCTV akan terus dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Atas insiden ini, Panglima TNI menegaskan tidak segan-segan menindak tegas anggota atau prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam insiden penyerangan serta pengerusakan tersebut.

"Apabila memang terbukti, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Panglima TNI menyesalkan peristiwa atau kejadian tersebut. Dia menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat, TNI-Polri agar tetap menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi dari berita atau informasi bohong.

"Saya ingin menghimbau dalam kesempatan siang hari ini, agar terus masyarakat, TNI maupun Polri tidak mudah terhasut apabila ada berita-berita yang belum tentu kebenarannya, seperti yang terjadi di Pasar Rebo dan Ciracas yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat," jelasnya.

Seperti diberitakan, aksi penyerangan Mapolsek Ciracas diduga berawal dari isu atau informasi tidak benar dari Prada Muharman Ilham, Tenaga Kurir Bagian TU Sesditkumad yang mengaku telah dikeroyok warga di lokasi lampu merah di kawasan Arundina, Cibubur.

"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengeroyokan tapi akibat kecelakaan tunggal," jelas Hadi.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penyerangan
 
  TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
  Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
  Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
  TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2